Layangkan Surat ke Pengelola THM
PATROLI: Anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan imbauan kepada pengelola THM agar buka tidak melebihi jam operasional.-satpol pp-radar cirebon
CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melayangkan surat imbauan pada pengelola tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kedawung, kemarin.
Hal itu, dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait THM yang buka hingga melebihi jam operasional.
“Kami sudah menindaklanjuti sesuai regulasi dan tukposi kami, sudah kami layangkan imbauan kepada THM,” papar Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Tibumtranmas, Wisma Wijaya, Selasa (17/9).
Dijelaskannya, ada beberapa THM yang telah dikunjungi oleh instansinya dan juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kabupaten Cirebon. Terutama, THM yang terindikasi buka hingga melebihi jam operasional.
BACA JUGA:Ini Pesan Idola Kepada Simpatisannya Saat Sosialisasi Ke Masyarakat di Pilkada 2024
“Yang di Kedawung maupun Beber, tidak ada yang terlewat. Jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2006 sampai pukul 01.00 WIB tutup, dan pukul 24.00 WIB tidak menerima tamu,” terangnya.
Diakui Wisma, pihaknya bersama Disbudpar sudah datang ke setiap pengelola THM dan melayangkan surat imbauan. Namun, sampai sejauh ini, tidak ditemukan THM yang melanggar aturan. “Waktu itu semua THM tertib,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Wisma juga menyampaikan kepada pengelola maupun pengunjung THM, terkait Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana pada Pasal 18 menerangka tertib usah hiburan, dan Perbup Nomor 35 tahun 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Kita lakuan patroli dan memberikan imbauan. Alhamdulillah semua pengusaha, termasuk yang katanya terindikasi melanggar, itu tertib sesaui regulasi, pukul 01.00 sudah tutup,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Sambut Baik Gerakan Pangan Murah
Kalau sampai membandel, dan buka hingga melebihi jam operasional, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dan akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada, yakni dilakukan teguran secara lisan oleh dinas pengampu.
“Sanksinya sesuai regulasi yang ada, yakni dilakukan teguran secara lisan oleh dinas pengampu. Terus kami akan memonitor perkembangan lebih lanjut. Untuk langkah selanjutnya, kita menunggu regulasi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (Ripparkab) yang saat ini sedang digodok di dewan,” pungkasnya. (cep)