3 Faktor Penyebab Seseorang Lakukan Tindak Korupsi, Ini Kata KPK
KPK melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi di jajaran lingkungan Pemkab Majalengka.-dokumen -tangkapan layar
MAJALENGKA - Pemkab Majalengka bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi di jajaran lingkungan Pemkab Majalengka.
Acara yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Dedi Supandi tersebut berlangsung pada Jumat 13 September 2024 di Aula Gedung BKPSDM.
Acara ini menghadirkan narasumber Arif Nurcahyo dari KPK RI, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.
BACA JUGA:Demokratis, Siswa MTsN 8 Indramayu Gelar Pemilu Raya Pemilihan OSIS
Peserta yang hadir terdiri dari seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka dan anggota DPRD yang baru.
Menurut Arif Nurcahyo, meskipun upaya pencegahan korupsi telah dilakukan secara masif, praktik korupsi masih terjadi di beberapa daerah.
"Ada tiga faktor penyebab seseorang melakukan tindak kecurangan, yang dikenal dengan teori segitiga fraud: adanya tekanan, peluang atau kesempatan, dan rasionalisasi," jelasnya.
BACA JUGA:Paslon Dirahmati, Bergerak Satu Komando Menangkan Pilkada Kuningan
Untuk mengatasi hal ini, KPK menerapkan strategi pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan.
Pertama, melakukan pencegahan dengan membangun sistem untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi.
Kedua, KPK melakukan pendekatan melalui pendidikan dengan memberikan pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi untuk mengurangi niat korupsi.
BACA JUGA:2 Hari Air PDAM di Komplek Nuansa Majasem tidak Ngocor
Ketiga, KPK melakukan penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, terutama di area rawan seperti pengadaan barang dan jasa.
Penjabat Bupati Dedi Supandi mengatakan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengeluaran barang dan jasa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.