Rokok Ilegal Marak, Bupati Majalengka Minta Gencarkan Razia

Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd, meminta kepada seluruh masyarakat Majalengka untuk bersama sama mengawasi dan melaporkan bila ada keberadaan rokok rokok ilegal tanpa pita cukai.-dokumen -Radar Cirebon

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka telah melakukan razia beberapa kali, terakhir menemukan rokok kedaluarsa sampai puluhan bungkus. Ini membuktikan kalau peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di kota angin sangat banyak. 

Rokok ilegal ini, merugikan kesehatan dan juga merugikan negara karena tidak kena pajak. Maka dari itu,  keberadaan rokok ilegal harus terus ditekan. Dari informasi yang di dapat, banyaknya rokok ilegal tanpa pita cukai ditengarai karena memang murah dan peredarannya pun mudah didapat. Sehingga banyak warung warung yang kurangnya informasi tentang larangan peredaran rokok ilegal mengakibatkan membuat peredaran sangat banyak.

Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd, meminta kepada seluruh masyarakat Majalengka untuk bersama sama mengawasi dan melaporkan bila ada keberadaan rokok rokok ilegal tanpa pita cukai. Biasanya keberadaannya itu di warung warung yang minim informasi atau sosialisasi tentang rokok ilegal.

BACA JUGA:Sosialisasi Rokol Ilegal Lewat Ajang Malming Ning Balekota

"Rokok ilegal di Majalengka sangat banyak tetapi pabriknya bukan di Majalengka. Karena ditengarai memang murah dan peredarannya mudah didapat, sehingga masih banyak di Majalengka," jelas bupati.

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) kembali melakukan razia peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Majalengka. Razia yang dilaksanakan selama dua hari tersebut menemukan puluhan bungkus rokok kadaluarsa.

"Kami melakukan razia selama dua hari menemukan rokok expired dari 2010 sampai sekarang 2023 masih di jual," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono SSTP.

BACA JUGA:Merayakan Kebersamaan melalui Jalan Santai Batik Sarungan 2023

Menurut dia, razia sendiri bersama satgas yang terdiri dari petugas Bea Cukai, TNI-Polri, PM Subdenpom Majalengka, Satpol PP, Kesbangpol dan Kejaksaan. Dari hasil temuan rokok expired dari 2010 itu tentu selain merugikan negara juga sangat merugikan masyarakat. Apalagi yang menghisapnya karena kesehatannya.

Rachmat mengatakan, rokok kadaluarsa tersebut ditemukan di sebuah warung yang berada di Desa Kulur, Kecamatan Majalengka. Rokok tersebut kondisinya sudah keropos dan mengeluarkan bau tidak sedap.

"Ada 7 selop atau 70 bungkus. Isi per bungkusnya itu 20 batang. Ini pertemuan pertama kita. Baru sekarang kita dapat temuan seperti ini," ujar Rachmat. (**)

Tag
Share