Pemelihara Landak Jawa Dipidana 5 Tahun, Anggota Komisi III DPR Sebut Harusnya Hukuman Administratif Saja
Editor: Deden F
|
Kamis , 12 Sep 2024 - 18:54
![](https://radarcirebon.bacakoran.co/upload/c3f26dd65a20b996aca20cf3d9de09e7.jpg)
Landak-ist-radar cirebon
BACA JUGA:Ummada Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat
"Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya memahami dan mematuhi hukum konservasi, tetapi juga tentang bagaimana hukum diterapkan dengan bijaksana," pungkasnya. (jp)