Ojol Cirebon Demo Tuntut Perubahan Aturan yang Merugikan, Apa Saja?
Para driver online yang menamakan diri Aliansi Online Cirebon Bersatu menggelar demo menuntut perubahan terkait aturan dan kebijakan yang dianggap merugikan para driver online.-khoirul anwarudin-radar cirebon
CIREBON- Ratusan driver ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi di Cirebon, kemarin. Aksi ini dilakukan untuk menuntut adanya perubahan terkait aturan dan kebijakan yang dianggap merugikan para driver online.
Berdasarkan pantauan Radar Cirebon, Rabu (11/9), para driver online itu memulai aksi dengan berkumpul di Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, sekitar pukul 09.00. Dengan mengenakan jaket berwarna khas aplikator masing-masing, mereka kemudian bergerak ke arah simpang Gunungsari dan berbelok ke arah Jalan Kartini.
Di Jalan Kartini, tepatnya di depan Pendopo Bupati Kabupaten Cirebon, mereka kemudian berhenti dan melakukan orasi. Massa yang menamakan diri Aliansi Online Cirebon Bersatu itu diterima di depan Pendopo Bupati oleh Kepala Dishub Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah.
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan massa. Di antaranya terkait pengurangan potongan tarif untuk aplikator. Mereka menilai saat ini potongan tarif untuk aplikator terlalu besar.
BACA JUGA:PCNU Se Cirebon Raya Tegas Menolak Gerakan MLB NU
Selain itu, mereka juga menuntut pembebasan tarif parkir saat mengambil pesanan di sejumlah outlet restoran. Pasalnya dikenakannya tarif parkir untuk driver online dianggap sangat merugikan pendapatan mereka. “Kalau tetap dikenakan biaya parkir, tentunya akan mengurangi pendapatan kami yang tak seberapa ini,” ujar Triyas M Purnawarman selaku koordinator aksi.
Tryas mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah keluhan para driver ojol di berbagai wilayah. Setidaknya ada enam tuntutan yang mereka suarakan. Yakni, revisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos untuk Komersil Terhadap Mitra Driver Ojek dan Kurir Online di Indonesia.
Lalu, mereka juga menuntut Kemkominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap driver ojek online. Kemudian, mereka juga menuntut penghapusan program layanan tarif hemat untuk pengantaran makanan dan barang karena dinilai tidak manusiawi dan tidak adil kepada driver ojek online.
Tuntutan berikutnya terkait penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikasi. Berikutnya, tuntutan penolakan adanya promosi aplikasi yang dianggap merugikan driver online. Dan yang terakhir adalah mereka menuntut legalisasi ojek online di Indonesia dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai angkutan sewa khusus.
BACA JUGA:Bantah Mangkir, Menag Persilakan Pansus Selidiki Dugaan Konspirasi Haji 2024
“Potongan tarifnya sewenang-wenang. Yang sudah diatur oleh pemerintah itu 15-20 persen. Tapi saat ini hampir 40 persen potongan tarifnya untuk setiap transaksi," kata Tryas.
“Bahwa kita ingin diakui pemerintah pusat, pemerintah daerah, agar kita dibuatkan payung hukum yang jelas. Karena selama sini ojek online belum ada kejelasan tentang kepastian hukum," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani yang menerima massa driver online di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, menjelaskan, apa yang menjadi keinginan para pengemudi ojek online ini menjadi prioritas DPRD untuk diperjuangkan.
BACA JUGA:Stadion Watubelah Layak untuk Turnamen Resmi PSSI: Liga 3 dan Liga 2