Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan bahwa secara regulasi, anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada harus mengundurkan diri.
Namun, pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD memerlukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Regulasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 memberikan kelonggaran. Jika keputusan pejabat terkait mengenai pemberhentian anggota DPRD belum terbit, calon masih bisa menunjukkan dokumen lain sebagai bukti bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung.
Misalnya, keputusan pemberhentian anggota DPRD diputuskan oleh SK Gubernur.
Jika SK Gubernur belum terbit pada saat penetapan calon, calon dapat melampirkan surat pernyataan dari pejabat atau lembaga terkait yang menyatakan bahwa pemberhentian tersebut sedang diproses.
Apabila proses pengunduran diri anggota DPRD masih berlangsung di lembaga DPRD, calon dapat melampirkan pernyataan dari lembaga DPRD yang menyatakan bahwa proses tersebut sedang berlangsung.
“Jika ternyata proses pengunduran diri masih di DPRD, calon bisa melampirkan pernyataan dari DPRD,” ujar Mardeko.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa keputusan dan persuratan dari lembaga DPRD Kota Cirebon harus dilakukan oleh pimpinan definitif terlebih dahulu.
Saat ini, rekomendasi pimpinan DPRD untuk partai Golkar dan Gerindra belum keluar dari DPP partai masing-masing. (abd/azs)