Gugatan Pembangunan Gedung Siber sudah Belasan Kali Sidang

Rabu 21 Aug 2024 - 20:25 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Gugatan warga Griya Sunyaragi Permai (GSP) terhadap pembangunan Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Cirebon memasuki babak baru. 

Perkara perdata ini terus berproses dan telah menjalani belasan kali persidangan.

Perkara dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Cbn ini telah memasuki tahapan persidangan ke-16, yang terakhir dilaksanakan pada 13 Agustus lalu.

Salah satu tokoh masyarakat GSP, Hendrawan Rizal, menjelaskan bahwa dalam gugatan perkara perdata ini terdapat 10 warga GSP yang menjadi penggugat utama. 

Terdapat tiga tergugat, yaitu IAIN Syekh Nurjati, Menteri Agama RI, dan PT Total Tanjung Indah sebagai kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung Siber IAIN.

“Saat ini, gugatan ini memasuki tahapan sidang ke-17 yang direncanakan akan digelar pada Jumat lusa. Agenda sidang adalah peninjauan setempat (PS) di lokasi depan kompleks GSP,” ujar Hendrawan.

Menurutnya, warga mendukung adanya gugatan ini karena selama proses pembangunan, aktivitas pekerjaan sangat mengganggu mereka. 

Gangguan tersebut meliputi jam kerja yang berlangsung hingga larut malam, kebisingan yang mengganggu istirahat warga, serta dampak debu dan masalah lainnya.

Informasinya, sidang peninjauan setempat ini bertujuan untuk menentukan seberapa dekat jarak antara pemukiman warga dengan lokasi proyek, khususnya bagi 10 orang warga yang terdaftar sebagai penggugat.

Hendrawan menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir warga untuk mencari keadilan atas kerugian yang mereka alami selama aktivitas pembangunan berlangsung. 

Sebelumnya, mereka telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara diplomatis melalui surat dan musyawarah dengan berbagai pihak terkait, serta meminta mediasi dari berbagai instansi.

Gugatan ini bukan bertujuan untuk mengganggu jalannya pembangunan, melainkan untuk meminta agar pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan warga. (azs)

Kategori :