Pj Bupati Serahkan KIA ke 80 Siswa TK

Rabu 13 Dec 2023 - 20:55 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Pj Bupati Kuningan Dr H Raden Iip Hidajat membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) saat kunjungan ke TK Pertiwi Kuningan, Rabu (13/12). Hal ini berbarengan saat adanya kegiatan Disdukcapil Kuningan ketika sosialisasi program KIAT SUKSES dan aktivasi IKD.

Program KIAT SUKSES sendiri adalah Kartu Identitas Anak Terpadu bagi Siswa untuk Kelangsungan Sekolah. Ini diluncurkan Disdukcapil Kuningan dalam upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terhadap akses pendidikan.

Sementara aktivasi IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati secara simbolis menyerahkan KIA kepada siswa-siswi TK Pertiwi. Totalnya ada 80 kartu KIA yang diserahkan.

BACA JUGA:Untung Ada Valve Pipa PDAM

Acara itu dihadiri oleh 120 siswa, guru, dan orang tua siswa yang memberikan sambutan meriah. Menurut Pj Bupati, KIA merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh penduduk berusia 0–16 tahun.

“Kemudian melalui program KIAT SUKSES, ini dirancang sebagai upaya untuk mendukung kelangsungan pendidikan anak-anak,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Kuningan Drs Yudi Nugraha MPd menjelaskan, bahwa KIA tidak hanya sebagai identitas anak. Melainkan pula dapat digunakan untuk mendaftar pada sekolah lebih lanjut.

“Selain itu, tengah diupayakan untuk memberikan manfaat kartu ini sebagai kartu diskon untuk beberapa layanan lain,” ujarnya.

BACA JUGA:Ibu Eti Titip PR Jalan Cipto Kota Cirebon

Pihaknya memberikan sosialisasi terkait Identitas Kependudukan Digital. Selain KTP fisik, diberlakukan pula KTP Digital yang dapat disimpan dalam perangkat HP Android maupun iOS/Apple.

“Program ini bertujuan untuk memudahkan akses dan penggunaan identitas kependudukan dalam era digital,” terangnya.

Seperti diketahui, KIA merupakan program yang diluncurkan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA ini sebagai hak konsitusional anak sebagai warga negara.

Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.

BACA JUGA:PGRI Harus Adaptif Respons Perubahan

Kategori :

Terkait

Rabu 06 Nov 2024 - 19:27 WIB

Tunda Bayar sampai Open Bidding

Selasa 05 Nov 2024 - 20:14 WIB

Warga Bela Iip Hidajat

Kamis 31 Oct 2024 - 19:17 WIB

Pj Bupati Kuningan Diganti