Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar operasi minuman keras (miras), Senin (12/8). Sedikitnya, ratusan botol miras dari berbagai jenis pabrikan, hingga 100 liter tuak berhasil diamankan oleh petugas.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, Wisma Wijaya mengatakan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, pasal 17 ayat (1) tentang kegiatan usaha minuman beralkohol.
Dijelaskan Wisma, operasi dimulai dari petugas yang menggunakan baju preman melaksanakan monitoring di lapangan. Setelah mengantongi identitas dan tempat yang diduga menjual miras, petugas langsung bergerak ke lokasi.
“Ada empat titik tempat yang diduga menjual miras. Kita langsung menindaklanjutinya dengan langsung datang kesana dengan membagi dua tim,” ujar Wisma.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan miras yang disimpan dalam dus. Ratusan miras itu diamankan dari sejumlah warung di Wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan.
“Miras ini diamankan dari empat pedagang berinisial R (35), MN (23), dan perempuan berinisial NA (52) merupakan warung yang berlokasi di Arjawinangun. Satunya lagi pria berinisial RK (48) berjualan di Kecamatan Susukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Wisma, ratusan miras kemudian disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Sementara penjualannya, menandatangani surat penyataan agar tidak lagi menjual miras. Mereka juga kemudian diarahkan agar menjual barang lainnya yang lebih bermanfaat.
“Mereka semua masih pemain baru. Tapi kalau bandel dan masih menjual dengan jumlah banyak, kita sesuai SOP ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (cep)