CIREBON- Proses pendataan warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) cukup panjang.
Pasalnya, terdapat sejumlah syarat yang mesti ditempuh. Terlebih, ada pembatasan kuota masuk DTKS.
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Muali mengatakan, pihaknya kesulitan memasukkan seluruh warga miskin ke dalam DTKS akibat pembatasan kuota yang ditetapkan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Lokal, Desa Cileuya Bagikan 10 Jenis Bibit Tanaman
“Ada aturan dari Dinsos, 50 persen dari jumlah penduduk yang bisa masuk DTKS. Jadi, tidak semua warga miskin bisa terdata,” kata Muali kepada Radar Cirebon, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Jumat 9 Agustus 2024.
Muali menjelaskan, untuk warga miskin yang ingin menjadi kepesertaan PBJS PBI APBD, ada proses yang mesti dilalui.
Yakni, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Itupun, tidak bisa sembarangan. Harus mencoret warga yang sudah terdata di dalam DTKS. Misalnya, mencoret mereka yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan lainnya.
BACA JUGA:Alfamart Gelar Program Posyandu, Terget 25.000 Balita di 32 Kota dan Kabupaten
“Proses yang dilakukan di tingkat desa, tentunya dengan melihat segi perekonomian warga sekitar. Kalau masuk hitungan tidak mampu, sudah pasti terdata. Masuk ke dalam DTKS. Tapi terkadang, warga yang tingkat ekonominya standar juga kita masukan,” katanya.
Menurutnya, salah satu patokan dalam pendataan adalah kondisi hunian warga, yang kemudian akan didokumentasikan oleh petugas dan dilaporkan dalam musyawarah desa (musdes).
“Itu menjadi salah satu syarat masuk DTKS,” ungkap Muali.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Limjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Tsabit membantah adanya batasan kuota DTKS yang dikeluarkan oleh Dinsos.
“Wah tidak,” kata Tsabit saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya.
BACA JUGA:Hasil Survei Indikator, Kades Panjalin Kidul Berada di Urutan Atas, Ungguli Eman dan Karna Sobahi
Tsabit menjelaskan, pihaknya tidak membatasi itu. Namun, ada syarat bagi warga miskin yang ingin masuk DTKS yakni, berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon nomor 400.9.1/kep. 286-Dinsos/2024 tentang Indikator Kemiskinan Daerah Kabupaten Cirebon.