INDRAMAYU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu telah merilis potensi kerawanan pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Hal itu merupakan hasil pemetaan kerawanan pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Koordiv Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi mengatakan, pemetaan potensi kerawanan bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat memengaruhi jalannya pemilihan, serta memberikan rekomendasi langkah-langkah antisipatif.
BACA JUGA:Sosok Ini yang Bakal Didukung Yuningsih Dalam Pilkada 2024
"Hasil pemetaannya, kami telah mengidentifikasi sebanyak 9 indikator yang berpotensi rawan dan terjadi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Barat"
"Serta pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu pada pemilihan serentak tahun 2024," ujarnyapada Kamis 8 Agustus 2024.
Dengan rincian, 5 indikator yang berasal dari skor IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) Bawaslu RI, dan 4 indikator berdasarkan kejadian pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Parmas, KPU Indramayu Sisir Pemilih Pemula di Inbar
Dari 9 indikator tersebut, dapat disimpulkan dalam 5 kategori isu, yaitu netralitas ASN, politik uang, pemungutan suara ulang di TPS, otoritas penyelenggara Pemilu, serta adjudikasi dan keberatan.
Sedangkan untuk katagori kerawanan tahapan, ada 4, yaitu tahapan pencalonan, tahapan kampanye, tahapan pungut hitung, serta tahapan rekapitulasi suara.
BACA JUGA:Jigus Telah Siapkan Logistik Pilbup Cirebon, Imron-Jigus Final?
"Kami berupaya melakukan pengawasan serta pencegahan terhadap isu-isu kerawanan pada pemilihan serentak 2024, dengan cara melakukan penguatan kelembagan dan berkoordinasi dengan stake holder terkait"
"Serta melakukan sosialiasi pengawasan partisipatif dalam upaya untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi bagian dalam pengawasan Pemilu," kata Supriadi.