Hari Ini KPU Rapat Pleno Penetapan Kursi

Rabu 07 Aug 2024 - 20:33 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Jika tidak ada perubahan, hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan menggelar rapat pleno untuk penetapan kursi dan penetapan caleg terpilih DPRD Kota Cirebon periode 2023-2029. 

Penetapan ini akan dilaksanakan setelah KPU RI menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Berbagai persiapan untuk rapat pleno telah dilakukan, termasuk penyusunan surat undangan untuk partai politik yang akan segera didistribusikan.

“Undangan sudah kami siapkan, tinggal didistribusikan,” ujar Sekretaris KPU Kota Cirebon, Ana Siti Hasanah, kepada Radar pada Rabu (7/8).

Menurut Ana, rapat pleno kemungkinan akan diadakan di kantor KPU, meskipun awalnya direncanakan di hotel. 

“Karena waktu yang mepet, kemungkinan rapat akan dilaksanakan di sekretariat KPU Kota Cirebon,” katanya.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko SIP menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 7 Agustus 2024. 

BRPK ini berisi informasi mengenai apakah ada perkara lanjutan dari hasil pemilu. 

KPU RI menggunakan BRPK tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada perkara lanjutan di Kota Cirebon, sehingga penetapan kursi dan caleg terpilih dapat dilakukan.

“BRPK baru diterima KPU RI pada pagi hari Rabu (kemarin pagi),” katanya.

Mardeko menambahkan bahwa KPU RI akan menerbitkan surat perintah kepada KPU Provinsi, KPU Kota, dan Kabupaten yang tidak memiliki perkara lanjutan untuk segera menetapkan perolehan kursi caleg terpilih, termasuk KPU Kota Cirebon. 

“Hingga siang ini, surat dari KPU RI belum kami terima; mungkin sore atau malam akan diterima,” ujarnya. 

Jika KPU RI mengirimkan surat perintah untuk melaksanakan rapat pleno pada hari Rabu (kemarin), maka KPU Kota Cirebon mungkin akan menggelar rapat pleno pada hari Kamis, dengan mengundang partai politik, Bawaslu, dan Forkopimda. Lokasi pleno masih belum ditentukan.

Setelah pleno penetapan kursi dan caleg terpilih, KPU akan mengirimkan berkas persyaratan pelantikan kepada sekretariat DPRD untuk diteruskan kepada bagian pemerintahan pemkot. 

Setelah diverifikasi, berkas akan dikirimkan ke pemprov untuk diproses SK-nya. 

Kategori :

Terkait

Jumat 13 Dec 2024 - 18:06 WIB

Lebih Cepat, Akurat dan Efisien

Rabu 11 Dec 2024 - 19:25 WIB

Tolak Status PPPK Paruh Waktu

Kamis 05 Dec 2024 - 18:33 WIB

Rekapitulasi Masih Alot