Rekapitulasi Masih Alot
Proses rekapitulasi suara Pilkada Kuningan kini memasuki tahap akhir dengan perhitungan dari 32 kecamatan. Hingga Kamis (5/12) menjelang sore ini, hasil perolehan suara dari 29 kecamatan telah selesai dihitung dan disepakati para saksi semua paslon.-ist-radar cirebon
Proses rekapitulasi suara Pilkada Kuningan kini memasuki tahap akhir dengan perhitungan dari 32 kecamatan. Hingga Kamis (5/12) menjelang sore ini, hasil perolehan suara dari 29 kecamatan telah selesai dihitung dan disepakati para saksi semua paslon.
Sementara tiga kecamatan lagi yakni Cilimus, Darma, dan Maleber masih dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sebab saat rekapitulasi untuk Kecamatan Cilimus, prosesnya sangat alot hingga ditangguhkan dulu penetapan hasil suaranya.
Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi telah dilakukan secara berjenjang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
"Pada 27 November, telah dilaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara (P2S) di 1.927 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, pada 29-30 November, dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang mencakup 32 kecamatan," ungkapnya.
BACA JUGA:PDAM Juara Futsal Korpri Competition 2024
Ia menjelaskan, pada tanggal 29 November, rekapitulasi dilakukan di 22 kecamatan, sementara sisanya yakni 10 kecamatan, selesai pada 30 November. "Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar, aman, dan damai," ujarnya.
Tahapan selanjutnya, rekapitulasi tingkat kabupaten, mulai dilakukan pada 4 Desember 2024. Proses ini dilakukan sesuai tata tertib yang berlaku, meski tidak memerlukan persetujuan peserta pleno.
"Tata tertib hanya perlu diketahui dan dijalankan oleh semua peserta rapat pleno. Proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan pembacaan hasil pemilihan gubernur, dilanjutkan dengan pembacaan hasil pemilihan bupati," jelasnya.
Ia juga optimis bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat selesai sesuai jadwal, yakni pada 5 Desember 2024. Selanjutnya, hasil tersebut akan dibawa ke rapat pleno tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada 6-9 Desember 2024 di Jawa Barat.
BACA JUGA:Menguatkan Spirit Keberagaman dan Toleransi
Ia menegaskan, jika terdapat perselisihan data selama proses rekapitulasi, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur.
"Misalnya, jika ada kejadian khusus yang dicatat oleh saksi di TPS, maka perselisihan tersebut diperbaiki di tingkat kecamatan," katanya.
Pihaknya memastikan, transparansi proses rekapitulasi melalui publikasi data bisa diakses melalui website resmi KPU. "Hasil rekapitulasi di tiap jenjang, mulai dari TPS hingga tingkat kabupaten, dapat diakses di website resmi kami. Saat ini, rekapitulasi di tingkat kabupaten masih berlangsung, sehingga hasil finalnya akan segera diketahui setelah proses selesai," ujarnya.
Terkait siapa yang unggul dalam Pilkada Kuningan, Ia mengingatkan bahwa pengumuman resmi hanya akan dilakukan setelah tahapan penetapan. "Kita tunggu proses penetapan secara resmi, sehingga semua pihak mendapatkan informasi yang valid dan sah," pungkasnya. (ags)