Eks Sekjen DPP PKB Dilaporkan ke Polisi

Rabu 07 Aug 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

"Iya, kami telah selesai melaporkan Saudara Lukman Edy dalam kaitannya pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB," ujar Sukirman dikutip jpnn, Selasa (6/8).

Dikatakan Sukirman, pelaporan terhadap Lukman Edy sebelumnya juga telah dilakukan oleh DPP PKB di Mabes Polri Jakarta. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024. 

Bagaimana reaksi Lukman Edy? Saat dihubungi terpisah, mantan anggota DPR RI itu menilai persoalan tersebut seharusnya tidak perlu sampai ke polisi.

Namun dia memandang adanya laporan ini akan menjadi kesempatan bagi dirinya menjelaskan terkait pernyataannya yang dipermasalahkan. 

BACA JUGA:Bakal Sisipkan Materi Stunting di Sekolah

Lukman Edy sebelumnya memenuhi panggilan panitia khusus PBNU yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan PKB, serta mendalami masalah di antara kedua lembaga tersebut, Rabu (31/7) lalu. 

"Memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih, sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, sejak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok, terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB,” ujar Lukman seperti dikutip Antara. 

Menurut Lukman, hubungan yang tidak baik tersebut dibuktikan dengan komentar-komentar dari politisi PKB, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin. 

"Saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar, yaitu masalah di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai, bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro,” tuturnya. 

BACA JUGA:Miliki Beragam Potensi Wisata Desa, Minta Revisi Administrasi Keuangan di Daerah

Oleh karena itu, Lukman membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lama, dan hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan pada 2019, saat bertemu dengan Pansus PBNU tersebut. "Untuk bisa jadi perbandingan dari PBNU untuk membandingkan kira-kira pasal-pasal mana yang dihilangkan berkenaan dengan menghilangkan eksistensi Dewan Syuro,” ujarnya. (ags)

Kategori :