Pelanggaran tersebut, dijelaskan Mei, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tags : #peredaran rokok ilegal
#kegiatan sosialisasi
#kabupaten kuningan
#dinas komunikasi dan informatika kabupaten kuningan
#bea cukai cirebon
Kategori :
Terkait
Rabu 08 Jan 2025 - 20:26 WIB
Dapur Layanan MBG di Kuningan Siap Beroperasi
Jumat 03 Jan 2025 - 19:50 WIB
Pengunjung Arunika Membeludak
Rabu 01 Jan 2025 - 18:24 WIB
240 Peserta Ikuti Seminar Analisis Urgensi Kebijakan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Jumat 27 Dec 2024 - 19:03 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuningan Wajib Serahkan Sejumlah Persyaratan
Jumat 27 Dec 2024 - 19:02 WIB
SMK Swadaya PUI Kuningan Tingkatkan Pembelajaran Digital dengan Pijar Sekolah
Terpopuler
Rabu 08 Jan 2025 - 20:57 WIB
Pilbup Cirebon: Mulai Sidang di MK, Luthfi-Dia Ramayana Minta PSU
Rabu 08 Jan 2025 - 20:56 WIB
Pilkada Kota Cirebon, KPU Gelar Pleno Penetapan Walikota-Wakil Walikota Terpilih
Rabu 08 Jan 2025 - 21:48 WIB
Syarat Internal Pelantikan Edo-Farida Sudah Lengkap
Rabu 08 Jan 2025 - 20:45 WIB
Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Debut Patrick Kluivert Dimulai Maret Lawan Australia
Rabu 08 Jan 2025 - 21:55 WIB
Volume Sampah di TPA Gunung Santri Meningkat
Terkini
Kamis 09 Jan 2025 - 19:51 WIB
Dian-Tuti Resmi Pemenang
Kamis 09 Jan 2025 - 19:48 WIB
Effendi Edo-Siti Farida Resmi Ditetapkan Sebagai Walikota-Wakil Walikota Terpilih 2024
Kamis 09 Jan 2025 - 19:45 WIB
KY Garap Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis
Kamis 09 Jan 2025 - 19:41 WIB
Pastikan Santri Dapat Akses Makan Bergizi Gratis
Kamis 09 Jan 2025 - 19:39 WIB