Kenali Rokok Ilegal, Diskominfo Gelar Sosialisasi UU Tentang Cukai

Selasa 06 Aug 2024 - 14:35 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

Pelanggaran tersebut, dijelaskan Mei, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kategori :