Mabes TNI Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api anggotanya. Langkah itu diambil pasca mencuatnya kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang. -ist-radar cirebon

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengakui bahwa pihaknya melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api. Langkah itu diambil pasca mencuatnya kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1) lalu. Akibat penembakan itu, seorang korban meninggal dunia dan seorang korban lainnya mengalami luka-luka. 

Menurut Hariyanto, regulasi penggunaan senjata api oleh prajurit TNI diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan, dalam hal ini Mabes TNI AL (Mabesal). Sebab, tiga prajurit TNI yang terlibat dalam peristiwa penembakan tersebut berasal dari Angkatan Laut. Mereka tengah menjalani proses hukum di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). 

”Hal ini tentu akan menjadi evaluasi Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait pengguna senjata,” imbuhnya saat ditanyai oleh awak media, Kamis (9/1). 

Jenderal bintang dua TNI AD itu menyatakan bahwa penggunaan senjata api sudah diatur secara ketat. Mabes TNI maupun Mabes Angkatan sudah menekankan bahwa prajurit yang mendapat kepercayaan memegang senjata api harus memiliki surat izin sesuai dengan jabatan, tugas, dan tanggung jawabnya. Artinya senjata api itu tidak sembarang diberikan dan tidak boleh digunakan di luar tugas. 

BACA JUGA:KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Korupsi Pertamina

”Dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya, dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut,” terang dia. 

Sebelumnya, pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mempertanyakan beberapa hal pasca peristiwa penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang. Salah satu hal yang menjadi sorotan bagi Fahmi adalah penggunaan senjata api oleh prajurit TNI AL di luar tugas keprajuritan. 

Menurut dia hal itu janggal. Sebab, tidak seharusnya seorang prajurit TNI membawa dan menggunakan senjata api di luar tugas. ”Soal penggunaan dan kepemilikan senjata api oleh pelaku. Penting untuk memastikan apakah senjata api yang digunakan oleh pelaku merupakan senjata dinas atau bukan,” ungkap dia pada Selasa (7/1). 

Bila senjata yang digunakan untuk menembak korban hingga meninggal dunia merupakan senjata dinas, Fahmi menyatakan bahwa hal itu harus menjadi pertanyaan besar. Sebab, tidak seharusnya senjata dinas digunakan di luar tugas resmi. ”Prosedur penggunaan senjata dinas biasanya diawasi sangat ketat, termasuk dalam hal amunisi,” kata dia. (jp)

Tag
Share