KY Garap Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis
Harvey Moeis-ist-radar cirebon
Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini tengah diproses Komisi Yudisial (KY). Hal ini berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Proses ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan menjawab keraguan publik terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia.
Pada Senin, 6 Januari 2025, KY menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis.
Mukti Fajar, selaku Juru Bicara KY, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan analisis menyeluruh terhadap laporan tersebut. "Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," ungkapnya dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu malam (7/1).
Mukti Fajar tidak menyebutkan identitas pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, namun dia menjelaskan bahwa KY berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan dalam kasus ini. "Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," lanjutnya.
BACA JUGA:Pastikan Santri Dapat Akses Makan Bergizi Gratis
Keputusan majelis hakim yang memvonis Harvey Moeis terbilang kontroversial. Vonis tersebut menimbulkan banyak gejolak di masyarakat karena dianggap jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Masyarakat juga menyoroti faktor-faktor yang dianggap meringankan vonis, seperti sikap sopan Harvey Moeis dan tanggung jawab terhadap keluarga.
“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Mukti Fajar mengungkapkan bahwa KY aktif dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung, bahkan beraudiensi dengan Kepala Negara. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu memetakan berbagai permasalahan dalam sistem peradilan Indonesia. “KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis pada 23 Desember 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juga mencakup hukuman pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsidi 6 bulan penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsidi 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Mabes TNI Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun akibat korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah selama periode 2015–2022, banyak kalangan merasa bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan Harvey Moeis. (antara)