Tujuh ASN Jabar Ikut Pilkada 2024

Senin 29 Jul 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan tinggi di Jawa Barat (Jabar) bakal mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Para ASN yang maju Pilkada tersebut telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau bahkan mengundurkan diri.

Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengungkapkan para ASN yang maju Pilkada di antaranya adalah serektaris daerah (sekda) dari sejumlah kabupaten dan kota di Jabar. 

"Untuk sekda, ada lima yang sudah disampaikan ke Jakarta. Kita tunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Satu yang Sukabumi baru masuk dan akan kami ajukan ke BKN," ungkap Herman Suryatman saat dikonfirmasi Antara di Bandung, Senin (29/7/2024).

Adapun daftar ASN tersebut termasuk Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan yang mengajukan cuti. Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai ASN dengan mengajukan surat pengunduran diri yang sudah dilaporkan ke Kemendagri.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN-T Unma Ikut Tekan Angka Stunting

"Surat pengajuannya telah dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti," ujar Herman.

Di sisi lain, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jabar Yulia Dewita menyatakan bahwa hingga saat ini, enam sekda telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), dengan yang terbaru ialah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memperbarui informasi terkait hal ini.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan BKD, barangkali ada update di sana," tuturnya. 

Terkait dengan Sekda Cimahi Dikdik S Nugrahawan, diungkapkan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri, terlepas dari permohonan cuti di luar tanggungan negara. Hal ini disebabkan karena mendekati masa pensiun, sehingga ia mengajukan pensiun dini.

BACA JUGA:Galang Dana Pembangunan Gedung Dakwah

"Sudah mendekati pensiun, jadi mengajukan pensiun dini," imbuhnya.

Dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri, disebutkan bahwa ASN yang akan ikut Pilkada 2024 harus mengajukan cuti atau mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Pendaftaran calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus, sementara penetapan pasangan calon oleh KPU akan dilakukan pada 22 September mendatang. (antara/jpnn) 

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon