Retribusi terminal di Kabupaten Cirebon sudah dihapus seiring dengan berpindahnya pengelolaan terminal ke pemerintah provinsi. Sebagai gantinya, untuk menambal lubang tersebut, pajak kendaraan bermotor akan naik di tahun depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST saat dihubungi Radar Cirebon, kemarin. Menurut Hilman, tidak hanya retribusi dari terminal, retribusi dari uji KIR juga sudah dihapus.
“Mungkin banyak yang belum tahu jika dari terminal dan uji KIR sudah dihapus, sehingga praktis PAD yang dihimpun Dishub tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hilman.
Menurutnya, saat ini dinas perhubungan hanya mengandalkan dari sektor parkir saja, dimana pada semester pertama sudah mencapai Rp435.617.000 atau sekitar 52 persen dari target yang sudah ditetapkan.
“Target kita tahun 2024 itu sekitar Rp827.574.000, sekarang sudah 52 persen lebih, artinya sudah sesuai dengan target,” imbuhnya.
Namun demikian, Hilman mengakui, masih banyak potensi kebocoran PAD dari sektor parkir yang belum bisa teratasi. Salah satunya karena faktor keberadaan juru parkir (jukir) ilegal yang pendapatannya tidak masuk ke PAD Kabupaten Cirebon. Dishub pun tidak bisa berbuat banyak karena untuk penertibannya tidak dialokasikan anggaran.
“Di lapangan memang banyak ditemukan keberadaan jukir ilegal, sementara di kita tidak ada anggaran penertibannya, ini yang sedang kita upayakan demi optimalisasi pendapatan dari sektor parkir,” ungkapnya.
Setiap tahunnya, kata Hilman, PAD dari sektor parkir terus naik. Ia pun optimis nantinya bisa menutup tahun 2024 dengan capaian target maksimal. (dri)