Panwascam Anjatan Temukan 84 Pelanggaran APK di Luar Zonasi

Selasa 12 Dec 2023 - 08:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

INDRAMAYU - Peserta Pemilu hendaknya memahami regulasi PKPU 15 tahun 2023 yang di ubah PKPU 20 tahun 2023 tentang Kampanye, serta Peraturan Bupati No 86 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, serta Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 143 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Kita berharap peserta pemilu dapat menaati aturan pemasangan APK, yang titiknya sudah dipasang penyelenggera, semua diatur dalam keputusan KPU Indramayu nomor 143 tahun 2023," ujar  Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Anjatan, Imron.

Menurutnya, banyak APK yang dipasang di tempat yang larang sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Tanggapi Kritik BEM UGM soal Dirinya, Jokowi Ingatkan soal Etika dan Sopan Santun

"Sudah masuk Minggu kedua masa kampanye, kami menemukan APK yang melanggar sebanyak 84, itu semua di luar zonasi. Kami imbau peserta pemilu agar patuhi aturan pemasangan APK  dan bagi para ASN juga harus netral," tuturnya.

Panwascam Anjatan Kabupaten Indramayu menemukan puluhan pelanggaran Pemilu 2024. Padahal masa kampanye baru memasuki minggu kedua. Saat ini sudah tercatat sebanyak ada 84 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar zonasi yang sudah ditentukan.

Ketua Panwascam Anjatan M Sidik MPd mengatakan,  pemasangan APK sebetulnya telah diatur dalam regulasi PKPU 15 tahun 2023 yang di ubah PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye, serta Peraturan Bupati No 86 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.

BACA JUGA:RS Pelabuhan Cirebon Bangun Gedung Rawat Inap Baru

Untuk itu, pihaknya  mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk dalam pemasangan APK. Tahapan kampanye adalah tahapan yang rawan dengan pelanggaran administratif dan perselisihan antar peserta pemilu.

"Kami mengingatkan peserta pemilu agar mematuhi aturan dalam pemasangan APK yang telah diatur oleh regulasi, dan wanti-wanti ASN menjaga netralitasnya, sehingga pemilu di Kecamatan Anjatan dapat berjalan kondusif," ujarnya.

 

Kategori :

Terkait

Kamis 05 Dec 2024 - 18:18 WIB

Perkuat Sektor Wisata dan Bisnis

Rabu 04 Dec 2024 - 17:47 WIB

KPI-INFID Cegah Pernikahan Dini