Jika Tetap Membandel Hingga Peringatan 3, Warem Goa Macan Dibongkar Paksa

Jumat 19 Jul 2024 - 10:47 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon telah mengirim surat teguran 1 kepada pemilik bangunan warung remang (Warem) Goa Macan di Blok Karangbaru, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol pada Rabu 17 Juli 2024.

Kasat Pol PP Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal), Wisma Wijaya mengatakan, surat peringatan 1 diberikan dari mulai tanggal 18 Juli sampai 25 Juli 2024. 

Surat itu, lanjut Wisma Wijaya, berupa perintah kepada pemilik bangunan dengan kesadaran sendiri untuk membongkar bangunan liar yang dijadikan warem.

BACA JUGA:Wujudkan Kota Cirebon Tangguh Bencana

“Surat peringatan 1 diberikan sampai waktu 7 hari. Kalau masih belum dibongkar, kita kemudian berikan lagi surat peringatan 2, dan surat peringatan 3. Kalau masih belum, kita bongkar dengan alat berat,” papar Wisma.

Dikatakannya, petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon secara langsung memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan warem dengan didampingi oleh perangkat desa setempat.

“Jika tidak ada orangnya, surat peringatan tersebut diserahkan ke perangkat desa,” katanya. 

Diakuinya, tidak semua pemilik ada di bangunan warem. Sehingga, pihaknya menyerahkan ke perangkat desa setempat, agar perangkat desa yang menyerahkan surat tersebut ke pemilik bangunan warem.

BACA JUGA:Aston Cirebon Hadirkan Promo Swim and Dine

Perangkat Desa Palimanan Barat, Rokman membenarkan, pihaknya menerima surat dari Satpol PP Kabupaten Cirebon. Surat tersebut berisi tentang peringatan kepada bangunan liar yang ada di Goa Macan agar dengan kesadaran sendiri untuk membongkar bangunan liar tersebut. 

“Surat baru nyampai tadi siang. Sisanya, nanti kita sebar ke pemilik bangunan liar atau warem,” papar Rokman, Rabu 17 Juli 2024.

Sejauh ini, ungkapnya, ada 25 bangunan warem yang harus dibongkar. Setelah ada surat teguran pertama, lanjut Rokman, baru tiga pemilik yang sadar dan rela meninggalkan bangunan tersebut. 

BACA JUGA:Pemakam Berhimpitan dengan Rumah Warga, Tidak Ada Kesan Seram

“Baru saja kami menerima laporan dari kepala dusun (Kadus). Katanya dari 25 bangunan ini, ada 3 pemilik bangunan yang meninggalkan bangunannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah melakukan sosialisasi kepada penghuni bangunan warem. Sejumlah pemilik warem juga diundang di kantor Balai Desa Palimanan Barat,  Rabu 10 Juli 2024. 

Kategori :

Terkait

Minggu 22 Dec 2024 - 22:34 WIB

Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Minggu 22 Dec 2024 - 22:32 WIB

Pastikan Pantura Terang saat Nataru

Minggu 22 Dec 2024 - 22:31 WIB

Tinjau Proyek Prioritas Pembangunan 2024

Minggu 22 Dec 2024 - 22:29 WIB

Komitmen Kawal Aspirasi Buruh