BACA JUGA:Keppres Keluar, Hasyim Asy’ari Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat
“Pada tanggal 25 Juni ada surat permohonan dari pemdes. Kemudian kita langsung bagi tugas, siapa melakukan apa"
"Kemudian tanggal 26 Juni kita terjunkan tim ke lapangan. Ternyata benar sesuai surat masuk, memang ada 55 warung di lokasi tersebut,” kata Tarsidi.
Dari hasil pendataan lapangan, ada 25 warung dari total 55 warung yang memang tidak sesuai peruntukannya. Ke 25 warung tersebut terbukti merupakan warem yang dikeluhkan masyarakat, termasuk sebagai tempat esek-esek dan penjualan miras.
Karena itu, pihaknya menargetkan 25 warem tersebut untuk dieksekusi pada 31 Juli 2024. “Nanti sesuai tahapan yang sudah disusun. Pemilik 25 warem itu mayoritas pendatang. Selebihnya, yang 30 itu warung yang benar dan pemiliknya dari pribumi,” tandasnya.