“Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda gak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.
Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi baik materil maupun immateril dan memulihkan nama baik kliennya. “Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," terangnya.
BACA JUGA:Kader PDIP All Out Dukung Imron karena Dapat Kepercayaan untuk Lanjutkan Kepemimpinan
Seperti diketahui, Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Dia diputuskan bebas oleh hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum. Hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan. (rdh/ade)