Pegi Setiawan: Saya Tantang Aep, Ayo Muncul

Selasa 09 Jul 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

“Dibatalkannya tersangka Pegi Setiawan, saya yakin Kapolda bisa menangkap pelaku yang sebenarnya. Karena bapak Kapolda luar biasa, mantan penyidik KPK. Tapi dengan syarat, bapak Kapolda yang harus turun langsung," tegas Toni.

Ia juga meminta Kapolda untuk tidak percaya terharap Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan. Juga penyidik-penyidik yang telah membuat Pegi Setiawan menjadi tersangka.

“Saya yakin Kapolda mempunyai kemampuan luar biasa. Harus bapak nih yang turun langsung menyidik perkara kasus Vina karena ini masih ada korban. Sehingga harus dituntaskan. Ada Dani, Andi, Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan. Bapak Kapolda yang harus turun langsung, karena bapak punya kemampuan, punya integritas yang luar biasa," terang Toni.

BACA JUGA:Pj Bupati Harus Selidiki Temuan BPK

Toni juga menyampaikan soal ganti rugi. Pihaknya bahkan mempersiapkan gugatan atas kerugian materil dan immateril pasca praperadilan. Kerugian materil Rp180 juta dan immateril tak terhingga.

“Kerugian materil kurang lebih Rp180 juta. Kemudian immaterilnya, pemeriksaan psikologis yang (menyebut Pegi Setiawan) cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi dan keluarganya malu. Itu akan kami gugat juga. Berapa? Tentu tidak terhingga, bisa Rp1, 2, 3, 4 miliar. Nanti kita bicarakan yang paling rasional," tutur Toni.

Sementara kerugian materi, Toni bilang, meliputi 2 sepeda motor yang ditahan Polda Jabar sejak 2016. Selama 8 tahun, dihitung sebagai sewa. Uang sewa per hari Rp60 ribu untuk 2 sepeda motor. "Kurang lebih Rp165 juta," jelasnya.

Ditambah penghasilan Rp5 juta setiap bulan sebagai kuli bangunan yang terhenti 3 bulan. Total Rp15 juta. Selama ditahan, kata Toni, Pegi telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

BACA JUGA:Dua Puskesmas Buka Posko Kesehatan

“Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelasnya.

Pengacara asal Indramayu itu menambahkan, penetapan status tersangka pembunuhan Vina dan Eky kepada Pegi Setiawan oleh Polda Jabar membuat keluarga Pegi harus menanggung malu.

Toni juga meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka. “Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," tegasnya.

Di sisi lain, desakan agar penyidik hingga Kapolda Jabar dicopot dari jabatannya kian santer. Pengacara Pegi Setiawan lainnya, Iswandi Marwan, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat. Ia juga meminta Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dicopot.

BACA JUGA:Hiraukan Ancaman Megawati, Ketua KPK Minta Penyidik Rossa Purbo Bekti Lanjutkan Penyidikan Kasus Harun Masiku

“Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan ke bawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," tegasnya.

Ia menganggap penyidik telah melakukan pelanggaran HAM kepada Pegi. Dan perbuatan kesewenang-wenangan. Putusan praperadilan Pegi, imbuhnya, jadi pelajaran bagi Polda Jabar agar tak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Tags :
Kategori :

Terkait