CIREBON- Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 62 Kriyan Barat, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, Sabtu (29/6/2024), tetap dilaksanakan di tempat semula. Yakni tempat yang sama saat pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
Sebelumnya, lokasi TPS 62 untuk PSU sempat diputuskan untuk digeser ke lokasi lain di dekat Baperkam RW 17 Kriyan Barat. Hal ini kemudian menuai keberatan dari PAN yang menilai pemindahan lokasi TPS tidak sesuai dengan amanat Mahkamah Konsitusi serta menjauhkan aksesibilitas warga yang menjadi hak pilih pada PSU.
Dan, penentuan ulang lokasi TPS 62 untuk PSU ini dilakukan dalam agenda rapat koordinasi ulang yang digelar KPU Kota Cirebon, Jumat (28/6). Rakor ulang itu dihadiri oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kota Cirebon, perwakilan parpol, serta unsur stakeholder pemda dan TNI/Polri.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menjelaskan bahwa setelah dilakukan rapat kembali terkait penentuan lokasi TPS 62 untuk kegiatan PSU, akhirnya diputuskan tempatnya dikembalikan ke lokasi awal. “Kembalikan ke lokasi awal saat 14 Februari. Karena kita tidak ingin setelah PSU ada muncul potensi masalah baru," ujarnya.
BACA JUGA:PSU di TPS 62 Pegambiran: Menentukan Pemilik Kursi Ke-6 Dapil Lemahwungkuk
Menurutnya, meskipun PSU melibatkan semua partai, tapi seperti diketahui, 2 partai yang punya kepentingan lebih besar. Yakni PAN dan Demokrat. Masing-masing mengusulkan tempat yang berbeda. Sehingga, diambil jalan tengah, untuk memakai lokasi awal.
“Hasil supervisi dari KPU Provinsi Jawa Barat, pertimbangan dari keamanan dan faktor kelancaran, dikembalikan ke tempat awal. Hasil penjelasam dari pihak keamanan juga, ini tidak berpotensi kerawanan," sebutnya.
Lokasi PSU sendiri berada di sekitar lingkungan madrasah. Pihaknya langsung melakukan persiapan dan penyiapan lokasi TPS. Serta membagikan formulir undangan C6 kepada pemilih sejumlah 245 yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 4 Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara itu, menanggapi keputusan ini, pihak Partai Demokrat menyayangkan. Menurut Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Cirebon Abdul Kharis, cukup menyayangkan karena sebelumnya KPU Kota Cirebon sudah memutuskan berdasarkan aksesibilitas dan netralitas dipilih halaman Bapermas.
BACA JUGA:Tersangka Proyek Alun-alun Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Jalan
Tapi belakangan, hal ini justru dirapatkan kembali dan mengambil keputusan memilih lokasi TPS 62 yang lama. “Kalau tidak dimunculkan pergeseran dan dilemparkan tiga opsi dari awal, tentunya ini tidak jadi perdebatan. Yang disayangkan, ketika sudah disepakati lokasi TPS di dekat Bapermas, kemudian karena usulan PAN di dekat lapangan voli tidak diakomodir, kenapa baru keberatannya sekarang," terangnya.
Menurutnya, hal-hal semacam ini mestinya dijadikan sebagai pembelajaran ke depan agar jangan sering-sering merevisi keputusan dan kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati bersama.
Sebelumnya, kubu PAN Kota Cirebon melayangkan nota keberatan atas adanya penggeseran lokasi TPS 62 untuk pelaksanaan PSU. Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani mengatakan keberatan itu dilandasi sikap KPU yang menggeser lokasi TPS 62 dalam PSU, tak sesuai dengan lokasi sebelumnya pada 14 Februari yang lalu.
Sehingga, menurutnya, hal ini melanggar beberapa poin penting dalam putusan MK yang memerintahkan melakukan PSU. “Ketika dilakukan penggeseran lokasi TPS 62 Pegambiran tidak pada tempat yang semula, maka kami memandang hal ini tidak sejalan dengan putusan MK," ujarnya.