Selain itu, sambung dia, dengan menggeser lokasi TPS 62, maka KPU dinilai tidak melaksanakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilu, yakni memudahkan dan mendekatkan aksesibilitas pemilih. “Harusnya KPU memegang prinsip melayani pemilih dengan memudahkan dan mendekatkan akses pemilih yang ingin menyalurkan hak suaranya," tandasnya. (azs)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kamis 07 Nov 2024 - 15:05 WIB
Motor Listrik Savart S-1P Sukses Uji Ketahanan Sejauh 3.000 Km Jawa-Bali
Kamis 07 Nov 2024 - 15:42 WIB
Bagian Barjas Siap Laksanakan Lelang Dini
Kamis 07 Nov 2024 - 14:20 WIB
Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp30.000 per Gram, Efek Kemenangan Trump di Pilpres AS?
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 19:57 WIB
Bappelitbangda Segara Berganti Nama Baperida
Kamis 07 Nov 2024 - 19:56 WIB
Akselerasi Program 100 Hari
Kamis 07 Nov 2024 - 19:56 WIB
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi 5.000 Meter
Kamis 07 Nov 2024 - 19:52 WIB
Kunjungan Kerja Perdana, Danrem 063/SGJ Kunjungan ke Purwakarta dan Subang
Kamis 07 Nov 2024 - 19:51 WIB