Selain itu, sambung dia, dengan menggeser lokasi TPS 62, maka KPU dinilai tidak melaksanakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilu, yakni memudahkan dan mendekatkan aksesibilitas pemilih. “Harusnya KPU memegang prinsip melayani pemilih dengan memudahkan dan mendekatkan akses pemilih yang ingin menyalurkan hak suaranya," tandasnya. (azs)
Kategori :