CIREBON- Penentuan kursi ke-6 Dapil Lemahwungkuk untuk DPRD Kota Cirebon dilakukan melalui PSU pada hari ini, Sabtu (29/6/2024). Sebelumnya, hasil Pemilu 14 Februari 2024, terjadi suara draw antara PAN dan Demokrat.
PAN sebenarnya sudah minta hitung ulang, tapi tak dikabulkan. Akhirnya PAN layangkan gugatan ke MK dan menang. Putusan MK pada 6 Juni, memerintahkan KPU Kota Cirebon menggelar penghitungan ulang pada TPS 14 Panjunan dan gelar PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
Penghitungan ulang sudah digelar pada Kamis, 27 Juni 2024. Pada proses hitung ulang tersebut, suara PAN bertambah 1. Fakta itu disambut baik Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani. Ia mengatakan satu suara PAN yang sebelumnya dinyatakan tidak sah, setelah dilakukan pembuktian, akhirnya disahkan.
“Alhamdulillah untuk PUSS di TPS 14 sudah sesuai dengan amar putusan bahwa surat suara sobek akibat lipatan dianggap sah. Sehingga hari ini PAN di Dapil Lemahwungkuk bertambah 1 suara," ujar Dani Mardani.
BACA JUGA:Tersangka Proyek Alun-alun Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Jalan
Menurutnya, hal ini sudah sesuai keyakinannya, bahwa sejak perhitungan rekapitulasi di KPU suara PAN dan Partai Demokrat itu tidak draw melainkan selisih 4 suara. Kata Dani, 4 suara itu terdiri dari 1 suara di TPS 14, dan 3 suara lainnya di TPS 62.
Sehingga, kata Dani, kursi ke-6 di Dapil Lemahwungkuk sebetulnya haknya PAN. “Tapi, hanya saja KPU dan Bawaslu Kota Cirebon tak memfasilitasi permintaam kami dari PAN untuk hitung ulang saat rekapitulasi tingkat kota," sebutnya.
Kini, pihaknya tinggal menunggu pelaksanaan PSU di TPS 62 Kriyan Barat, Kelurahan Pegambiran. “Semoga Allah SWT dan rakyat memberikan kami kemenangan. Semoga warga Kriyan Barat yang punya hak pilih di TPS 62 memiliki spirit memilih untuk mengembalikan kemenangan kepada yang berhak," ungkap Dani Mardani.
Sebelumnya, Partai Demokrat menyatakan siap menurunkan seluruh jajaran untuk mengawal PSU sesuai putusan MK. “Kami harus menerima (terima putusan MK) meskipun itu berat. Dan menurut kami putusan ini tidak sesuai dengan kesaksian saat sidang lalu," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar, Handarujati Kalamullah, belum lama ini.
Seharusnya, sambung pria yang akrab disapa Andru itu, MK memutuskan perkara berdasarkan kesaksian para penyelenggara pemilu yang terlibat di TPS dan kecamatan. Sehingga hakim MK bisa mengambil keputusan dengan adil dan bijak. “Para saksi sudah menjelaskan secara gamblang bagaimana kondisi saat itu dan persoalan yang terjadi di lapangan," tutur Andru.
Namun demikian, karena MK sudah memutuskan, maka pihaknya harus mempersiapkan seluruh jajaran untuk menghadapi PSU di TPS 62. Ia mengatakan Partai Demokrat akan menerjunkan saksi yang kompatibel dan berpengalaman tentang pemilu. “Kami akan siapkan semuanya untuk PSU termasuk saksi yang berlapis," tegasnya.
Saat pelaksanaan, sambung Andru, saksi yang turun di lapangan akan mendokumentasikan setiap tahapan dan mengawasi dengan teliti.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan PSU pada Sabtu, 29 Juni 2024.
BACA JUGA:Abraham Resmi Mundur