BACA JUGA:Jamaah Haji Pulang, Gelombang I Dimulai 22 Juni sampai 3 Juli 2024
Ada penambahan dari Majalengka sebanyak 3.127 dan dari pleno KPU Jawa Barat sebanyak 4.015, total penambahan suara mencapai 7.142 suara.
Ini adalah kejadian paling tragis, paling besar, dan paling brutal yang pernah terjadi di Jawa Barat selama era pemilu reformasi," lanjutnya.
Menurutnya kejadian ini sangat mengerikan karena terjadi perubahan dari tingkat kecamatan ke tingkat Kabupaten, dan dari kabupaten ke provinsi di Jawa Barat.
BACA JUGA:Dandim 0615 Pimpin Yasinan Bersama di Gedung Sutan Syahrir
Mang Eep menambahkan Pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 2017 huruf F mengatur bahwa rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten harus sesuai dengan berita acara di PPK.
"Namun ini jelas dilanggar, terutama oleh 23 kecamatan," ujarnya.
Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Mang Eep tidak dapat bertemu dengan Komisioner KPU Kabupaten Majalengka karena mereka sedang beraktivitas di luar gedung KPU.
BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon Menurut Herawan: 3 Paslon, Wajah-wajah Lama dan Kalangan Profesional
"Saya baru berbicara dengan ketua KPU lewat telepon. Saya pasti akan kembali ke sini," tambahnya.
Terkait upaya hukum, Mang Eep menyebut bahwa rekan-rekannya sedang berjuang untuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu.
"Saya yakin bahwa perubahan data ini benar adanya. Data ini sesuai dengan legalisir yang diberikan oleh KPU"
BACA JUGA:Dinsos Kumpulkan Pendamping PKH
"Upaya hukum tidak diajukan oleh saya tetapi oleh rekan-rekan yang tahu bahwa ada perubahan ini. Saya sendiri sudah mengajukan ke DKPP. Ini bukan lagi dugaan, saya yakin sekali,"
"Data yang kami terima dari KPU Majalengka, KPU Sumedang, dan KPU Jawa Barat semuanya legal. Ini sangat berbeda dengan hasil pleno PPK. Kami diberitahu bahwa ada kecurangan, dan kami mengetahuinya dengan mudah," tambahnya.
Sementara itu, protes Mang Eep sebelumnya telah disampaikan melalui video yang kini tersebar luas di berbagai platform media sosial.