NDRAMAYU- Mendapat penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), merupakan bentuk apresiasi terhadap keberhasilan instansi pemerintah dalam penerapan sistem merit. Penghargaan diberikan untuk mendorong konsistensi penerapan sistem merit instansi pemerintah agar tetap terjaga.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA. Dikatakan Nina, manfaat dari sistem merit ini dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan ASN sesuai dengan kompetensi sehingga target organisasi lebih mudah tercapai serta dapat mempermudah PPK dalam pengisian jabatan melalui metode talent pool.
“Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Melalui sistem merit ini kita bertekad untuk menguatkan dan mewujudkan ASN Bermartabat,” tegas Nina.
BACA JUGA:Pendampingan UMKM Penguatan Akses Pasar Global
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Komisi Aparatur Sipil Negera Republik Indonesia Prof Dr Agus Pramusinto MDA di Kraton Grand Ballroom Jogjakarta, Kamis (7/12). Agus Pramusinto menjelaskan, sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Awalnya, kata Agus, sistem merit banyak diterapkan diorganisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik. Setiap tahun, lanjutnya, kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan sistem merit terus bertambah.
“Penambahan jumlah yang semakin banyak ini menambah optimisme bahwa reformasi birokrasi bisa kita wujudkan,” kata Agus.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara menjelaskan, indikator penilaian pada sistem merit meliputi aspek perencanaan kebutuhan bobot nilai 10%, aspek pengadaan dengan bobot nilai 10%, pengembangan karir 30%, promosi dan mutasi 10%, manajemen kinerja 20%, penggajian, penghargaan dan disiplin 10%, perlindungan dan pelayanan bobot nilai 4%, dan sistem informasi dengan bobot nilai 6%.
BACA JUGA:University of Poitiers Lanjutkan Kerja Sama dengan UGJ
Deden menambahkan, penilaian dilakukan melalui aplikasi Si Pinter (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yakni instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah.
“Penilaian ini bersifat objektif berdasarkan metode self assessment. Hasil penilaian terdiri dari kategori baik dan sangat baik. Kita terus lakukan secara berkesinambungan sehingga penerapan sistem merit ini dapat memperkuat pencapaian visi Indramayu Bermartabat,” kata Deden.
Kabupaten Indramayu secara bertahap dan terukur terus melakukan transformasi birokrasi dalam menerapkan manajemen ASN dengan Sistem Merit. “Pada Tahun 2021 lalu untuk nilai sistem merit masih 0, kemudian tahun 2022 menjadi 178,5 kategori kurang dan pada Tahun 2023 sebesar 255,5 kategori baik,” pungkasnya.**