CIREBON- Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Cirebon sudah melakukan proses terkait dengan laporan Rudi Setiantono SH. Sebelumnya Rudi melaporkan salah satu notaris di Kota Cirebon ke MPD Notaris Kota Cirebon.
Rudi melayangkangkan laporan setelah adanya putusan PN Cirebon pada 16 November 2023 yang memutuskan membatalkan demi hukum 7 akta yang dikeluarkan oleh salah satu notaris di Kota Cirebon, di mana salah satunya akta pemisahan dan pembagian harta campur.
Terkait laporan tersebut, Rudi sudah menjalani pemeriksaan atau klarifikasi oleh MPD Notaris Kota Cirebon pada Rabu sore (6/12). Usai melakukan konfirmasi, MPD Notaris Kota Cirebon melakukan konferensi pers. Anggota MPD Notaris Kota Cirebon sendiri terdiri dari Dr Waluyadi SH MH, didampingi anggota MPD lainnya yakni Budi Arifin SH, dan Suripto SH.
Kepada Radar Cirebon, Waluyadi mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pelapor, yakni Rudi Setiantono SH sebagai bagian awal melakukan proses pelaporan tersebut. “Setelah ini, kita juga akan memanggil notaris yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan," ujarnya.
BACA JUGA:Terbanyak di Desa Lebak Mekar
Setelah keduanya, yakni pelapor maupun terlapor dimintai keterangan, pihaknya menindaklanjutinya dengan mengirimkan hasil klarifikasi keduanya kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Barat.
“Kami hanya melakukan proses adminitrasi. Terkait dengan hasilnya bagaimana, itu ada kewenangan dari MPW Jabar. Dan hasil memintai keterangan keduanya berita acaranya akan kami serahkan kepada MPW," ujarnya.
Mengenai sanksi apa yang akan diterima oleh oknum notaris, Waluyadi enggan mengandai-andai. “Kami tak mau berandai-andai. Tapi jika terbukti melanggar kode etik, sanksinya berdasarkan UU notaris yang berlaku," tuturnya.
BACA JUGA:Pentingnya Transformasi Digital Mal Pelayanan Publik
Sementara itu Rudi Setiantono mengatakan dirinya hadir ke MPD Notaris Kota Cirebon untuk memenuhi klarifikasi. Dia mengaku telah menyampaikan apa adanya terkait kasus tersebut. “Termasuk hasil putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah klien kami menangkan," ujarnya. (den)