Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan seorang driver taksi online yang jasadnya ditemukan di Jalan Kawasan Hutan Petak 19 A RPH Bantarwaru BKPH Sanca Blok Cibeber Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Korban berinisial BS (54) asal Kabupaten Bekasi. Tepatnya berdomisili di Perum Kompas Indah Jl Puring Blok C17 No 9 RT 005 RW 006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Tambun.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, membeberkan pengungkapan mengenai kasus pembunuhan ini. Mereka mengungkapkan bahwa penemuan tersangka ini berhasil setelah tim kepolisian dan unit inafis melakukan penyelidikan, olah TKP (tempat kejadian perkara), dan memeriksa saksi-saksi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku," ujarnya, Senin (3/6).
BACA JUGA:Dampingi Eks Mentan, Terima Honor Rp4 M
Hasil dari serangkaian penyelidikan itu mengidentifikasi dua pelaku utama dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah AS (24) asal Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan, dan AP (20) asal Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.
Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis ketika sedang menggunakan mobil curian yang mereka rampas dari korban.
Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan mengancam keamanan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Motif pelaku AS ini ingin merampas kendaraan korban, dan untuk dijual untuk bayar hutang dengan mengajak AP dengan memesan taxi online, tapi setelah nego pemesan dilakukan secara offline," ungkap Fahri.
BACA JUGA:Bawaslu Menangkan KPU, Pilkada Kota Cirebon Tetap tanpa Calon Independen
Setelah sampai tujuan pelaku, AS mendekati korban berpura-pura membayar dan langsung menjerat leher korban gunakan tali kopling yang telah disiapkan pelaku, namun korban berusaha melawan. Selanjutnya rekan pelaku AP membantu AS menjerat leher korban, kemudian AS mengeluarkan pisau yang ada di tasnya dan memukulkan gagang pisau ke kepala korban sebanyak 3 kali, selanjutnya AP pun ikut memukul kepala korban gunakan bagian besi pisau sebanyak 3 kali.
"Setelah korban dipastikan meninggal kedua tersangka ini sempat akan membuang jasad korban di Karawang, tapi kondisi jalan ramai membuat korban urungkan niatnya, pada akhirnya korban dibuang di wilayah Jalan Kecamatan Gantar," terangnya.
Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil curian Daihatsu Sigra warna putih bernopol T 8320 BV, pakaian korban, dan karpet mobil. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (oni)