Dianggap Salah Penempatan, 111 P3K Ngadu ke Gedung DPRD Majalengka

Jumat 31 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Final Liga 1 Madura United vs Persib Bandung: Menuju Bintang Tiga

Usai rapat dengar pendapat (RDP), Komisi 1 mendorong inspektorat untuk terlibat dalam pemetaan dan penempatan P3K. Inspektorat harus mengawal penempatan guru ini, baik yang saat ini maupun yang akan datang.

Dengan tujuan agar pemetaan P3K ini dilakukan secara obyektif oleh Dinas Pendidikan.

"Kami harus mengingatkan agar inspektorat turun tangan. Sehingga jika ada masalah lagi, rekan-rekan dari forum 111 ini dapat langsung menghubungi inspektorat. Tidak perlu lagi melalui kami," jelasnya.

BACA JUGA:Pilbup Cirebon, Ayu dan Luthfi Bareng-bareng Loncat ke Gerindra

Ketua Forum Guru P3K, Muhamad Thoip Maulana SPdI menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten Majalengka atas pelaksanaan RDP ini.

Kedatangannya ke DPRD sebagai wakil dari masyarakat, setelah sebelumnya melakukan upaya bersilaturahmi kepada Dinas Pendidikan dan BKPSDM, namun mengalami kebuntuan.

Setelah RDP, ada titik temu di mana anggota yang mengeluhkan penempatan tugas, yang awalnya 126 orang, dikurangi menjadi 111 orang. Namun, masih banyak yang enggan pindah.

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Meteorologis Selama Musim Kemarau

Dengan kondisi tersebut, dia berjuang keras, terutama karena kebanyakan yang mengeluh adalah kaum hawa yang usianya sudah lanjut dan secara fisik lemah, bahkan ada yang sedang menjalani kemoterapi.

Setelah RDP, dia mendapat informasi dari Dinas Pendidikan bahwa sekitar 59 orang dapat direlokasi untuk penempatan tugasnya, sementara 61 orang lainnya tidak bisa. Dia berharap Dinas Pendidikan dapat memperhatikan sisanya.

"Kami mengapresiasi upaya dari dinas karena sudah berusaha dan mengakomodir suara aspirasi dari rekan-rekan guru P3K. Harapannya, aspirasi itu dapat terakomodir sehingga tidak ada yang tersakiti di antara kita," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait