MAJALENGKA - Saat ini ada sekitar 111 orang Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Majalengka yang tugasnya jauh dari tempat asal.
Dan, Komisi 1 DPRD Majalengka sendiri sudah menyikai hal tersebut.
Menurut DPRD, ada orang yang berasal dari Cikijing namun ditempatkan di Jatitujuh, dan ada yang dari Jatitujuh namun ditempatkan di Bantarujeg.
BACA JUGA:Maju Pilbup, Abraham Pasang Baliho di 12 Titik Strategis Biar Masyarakat Lebih Mengenal
"Seolah-olah ada kesalahan penempatan. Bahkan mereka (para P3K) sudah mengajukan keinginan untuk ditempatkan minimal tidak jauh dari kecamatan asalnya," ujar Sekretaris Komisi 1 DPRD, Dasim Raden Pamungkas.
Oleh karena itu, sebelum rapat dengar pendapat ini, Komisi 1 telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).
"Di sana, Komisi 1 sudah banyak berdiskusi dan sebenarnya tidak ada masalah yang kompleks"
BACA JUGA:Keluarga Pegi Setiawan Apresiasi Sikap Presiden Jokowi
"Karena pemetaan, baik dulu maupun sekarang, berasal dari dinas Pendidikan"
"Bagaimana dinas pendidikan memetakan kebutuhan guru di setiap sekolah, berapa guru yang dibutuhkan, berapa kelas, dan mata pelajaran apa yang sudah memiliki klasifikasi"
"Oleh karena itu, kami mengundang rekan-rekan dari Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan forum yang tadi saya sebutkan 111 orang. Serta mengundang inspektorat," paparnya.
BACA JUGA:Komnas HAM Periksa Saksi Kasus Vina dan Eky
Kemarin, pada har Rabu tanggal 29 Mei 2024, ratusan P3K ini menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Majalengka.
Mereka mempertanyakan perihal penempatan tugas guru P3K yang saat ini banyak dikeluhkan.
Saat mendatangi gedung DPRD, ratusan P3K disambut oleh Komisi 1 dan dilangsungkan rapat dengar pendapat dengan melibatkan Dinas Pendidikan, BKPSDM, Forum P3K, dan Inspektorat.