Komnas HAM Periksa Saksi Kasus Vina dan Eky
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat hadir di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024.-jpnn-radar cirebon
KOTA BANDUNG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Proses pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Barat, Kamis (30/5). “Ada saksi yang kami periksa tadi," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
Anis membantah ihwal pertemuannya dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus guna membahas perkembangan kasus ini. Menurutnya, Komnas HAM tidak bertemu dengan Kapolda, melainkan Irwasda atau Inspektur Pengawasan Daerah. “Gak ketemu Kapolda, tapi Irwasda," ucapnya.
Setelah bertemu dengan Irwasda, Anis Hidayah dan tim kemudian datang menemui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. Pada pertemuan itu, Anis memastikan keterangan saksi yang diterima tim Komnas HAM akan didalami.
Hasilnya baru bisa disampaikan ketika penyelidikan sudah selesai. “Kami masih mendalami. Karena masih dalam perlindungan LPSK jadi kami enggak bisa jelaskan," terangnya.
BACA JUGA:Final Liga 1 Madura United vs Persib Bandung: Menuju Bintang Tiga
Namun, Komnas HAM akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, seperti saksi dan juga para terpidana yang sedang menjalani proses hukum. “Kami masih mendalami fakta-faktanya, belum bisa menyimpulkan apa-apanya. Jadi masih mendalami fakta-fakta, meminta informasi dari banyak pihak seperti ini," ungkapnya, dikutip dari JPNN.
6 JAKSA UNTUK SIDANG PEGI
Sementara itu, 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menangani kasus pembunuhan Vina-Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya telah menerima berkas surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar tertanggal 22 Mei 2024.
“Tindaklanjut pimpinan sudah menunjuk jaksa penuntut umum sebanyak enam orang yang akan menangani perkara tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (29/5).
BACA JUGA:Pilbup Cirebon, Ayu dan Luthfi Bareng-bareng Loncat ke Gerindra
Nur menuturkan, di dalam berkas yang diterima dari Polda Jabar, tersangka yang diadili hanya satu yakni Pegi Setiawan alias Perong. Menurutnya, pelaksanaan persidangan masih belum ditentukan apakah di Cirebon atau di tempat yang lain.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan, penyidik memiliki keyakinan bahwa Pegi sudah merencanakan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Mohammad Rizky Rudiana atau Eky di Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Oleh karena itu, Pegi Setiawan pun dijerat pasal berlapis, yaitu 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak hanya itu, Pegi juga dijerat dengan pasal perlindungan anak yang tertera dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2015. “Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Jules dikutip Senin (27/5).