Komnas HAM Periksa Saksi Kasus Vina dan Eky
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat hadir di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024.-jpnn-radar cirebon
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Meteorologis Selama Musim Kemarau
Jules mengungkapkan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah memiliki alat bukti yang kuat hingga mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi kunci terkait peran Pegi alias Perong dalam kasus Vina Cirebon.
Dari keterangan saksi-saksi, polisi mendapatkan benang merah bagaimana peran Pegi alias Perong dalam mengeksekusi Vina dan Eky.
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatn kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizki dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia," terangnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menghadirkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan disertai pemerkosaan Vina dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
BACA JUGA:Kota Cirebon Raih WTP Delapan Kali Berturut
Seusai konferensi pers, Pegi alias Perong menyangkal tuduhan dan semua kesimpulan polisi yang menyebut dirinya pelaku utama dalam peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam. Pegi dengan tegas mengatakan dirinya menjadi korban fitnah.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," kata Pegi Setiawan. (mcr27/jpnn)