Potong Gaji untuk Tapera, Apindo: Sebaiknya ASN dan TNI/Polri Saja

Rabu 29 May 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Untuk itu diperlukan political will, di mana pemerintah mengalokasikan APBN dan APBD untuk masalah perumahan dan menyediakan tanah di lokasi strategis, sebagai bentuk komitmen awal pemerintah. “Belum dikenal dan dipercayanya BP Tapera tapi sudah ada pemotongan, pemerintah telah melakukan tindakan berisiko tinggi.

Bagaimana jika akhirnya kasus seperti Asabri atau Jiwasraya terjadi kembali?" tandas Mardani Ali Sera.
Senada disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia menilai aturan terkait Tapera belum disosialisasikan secara baik.

“Masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapat informasi yang kurang akurat. Karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa seluruh segmen masyarakat memahami tapera ini dengan baik," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).

BACA JUGA:DKPP Dorong Budi Daya Padi Organik

Anggota Komisi IX DPR ini mengurai terkait aturan peserta Tapera adalah mereka yang berpenghasilan sama dengan atau lebih besar dari upah minimum, dinilainya kurang tepat.

“Ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Sebab, banyak juga anggota masyarakat yang gajinya jauh dari upah minimum. Sementara, mereka juga adalah rakyat yang membutuhkan perumahan," teganya.

Oleh sebab itu, F-PAN mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah ini. “Kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, sudah semestinya adil dan bermanfaat bagi semua," ujarnya.

Selain itu, aturan di dalamnya yang menyebut ada waktu paling lama 7 tahun untuk mendaftar jadi peserta terhitung sejak aturannya ditetapkan. Menurutnya, selama masa itu, pemerintah didesak untuk melakukan kajian komprehensif agar kegiatan ini tidak menimbulkan gejolak sosial.

BACA JUGA:Calhaj Diminta untuk Menjaga Kesehatan

“Dari pengamatan saya, sejauh ini masih banyak hiruk- pikuk dan kebisingan terkait program ini. Meskipun presiden mengatakan bahwa ini sangat baik untuk jangka panjang, namun saat ini masih saja ada kicauan yang bernada negatif. Terutama di media-media sosial," tandas Saleh.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal memanggil pihak terkait, dalam hal ini pemerintah, untuk menjelaskan polemik itu, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

“Tentu, kita panggil semua pihak terkait, minta penjelasan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” kata Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Pastikan Anggaran Pilkada Aman

Isi peraturan itu, gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera. Selama ini, sudah ada potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 5 PP Tapera ditegaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib jadi peserta Tapera. Bahkan, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga termasuk pekerja swasta dan lainnya, yang menerima gaji atau upah.

Tags :
Kategori :

Terkait