JAKARTA- Pihak swasta menolak aturan baru pemerintah yang mewajibkan karyawan swasta dan perusahaan pemberi kerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen. Apindo misalnya, menyebut iuran Tapera ini sebaiknya untuk ASN dan TNI/Polri saja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo secara tegas menyatakan menolak pemberlakuan aturan baru pemerintah mengenai iuran Tapera.
Aturan mengenai Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan iuran Tapera hanya sebagai tambahan beban. Apalagi setiap gaji pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
BACA JUGA:Akan Diperiksa Polda Jabar, Bondol Tetap Yakin Pegi Tak Bersalah
Shinta mengatakan iuran Tapera tidak diperlukan bagi karyawan untuk pembiayaan perumahan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No 55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Di mana sesuai PP tersebut, maksimal 30 persen atau Rp138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 Triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan Pekerja,” kata Shinta dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).
Dia menambahkan, dana MLT yang tersedia sangat besar, tapi masih sangat sedikit pemanfaatannya. Padahal, untuk mendapatkan fasilitas perumahan karyawan swasta bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.
Adapun fasilitasnya, terdiri dari pinjaman KPR sampai maksimal 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan 200 juta serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
BACA JUGA:Harga Emas Naik 24% dalam 5 Bulan Terakhir
Oleh sebab itu, Apindo telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Antara lain dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja swasta.
Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek. Apindo juga melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI).
Apindo juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara, yakni BTN dan BNI serta 4 Bank lainnya, yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
“Saat ini terdapat 5 bank yang sedang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu Bank Sumatera Utara, Bank Sulutgo, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jawa Timur," terangnya, dikutip dari Jawa Pos.
BACA JUGA:PDIP Mulai Buka Komunikasi