CIREBON - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) Cabang Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD pada hari Selasa 28 Mei.
Mereka mengecam sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Cirebon yang dianggap ngawur.
Salah satu permasalahan yang disuarakan adalah kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 yang dinilai meningkat secara drastis. Kondisi ini jelas memberatkan masyarakat.
Selain menyoroti kenaikan PBB, mahasiswa juga mengecam kinerja Pemkot Cirebon yang dianggap lamban dalam menangani persoalan buruknya kondisi infrastruktur di Kota Cirebon.
Banyaknya jalan rusak di pusat kota maupun di permukiman warga menjadi sorotan utama. Masalah drainase yang buruk juga kerap menjadi penyebab banjir setiap musim hujan.
Tak hanya itu, mahasiswa juga memperhatikan kebijakan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Kopiluhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti.
Koordinator aksi, Sayroti Ikhwan, mengungkapkan bahwa menumpuknya berbagai persoalan tersebut mendorong mereka untuk turun ke jalan dan menyuarakan desakan kepada Pemkot Cirebon agar bekerja lebih sungguh-sungguh.
Menurutnya, tiga persoalan tersebut hanya sebagian kecil dari masalah yang menunjukkan bahwa kinerja Pemkot Cirebon belum optimal.
Di luar ketiga persoalan itu, masih banyak masalah lain yang perlu dituntaskan demi kepentingan masyarakat.
Dalam aksi mereka, para mahasiswa diterima untuk audiensi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cirebon oleh anggota Komisi I, Edi Suripno SIP MSi.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah kepala perangkat daerah atau perwakilannya turut hadir untuk mendengarkan sorotan aksi mahasiswa terhadap berbagai persoalan.
Edi Suripno menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa tersebut akan difasilitasi dengan menghadirkan para kepala dinas yang menangani persoalan yang disorot oleh mahasiswa.
Pihaknya juga telah membahas penyelesaian persoalan-persoalan yang terjadi di Kota Cirebon.
Terkait kenaikan PBB, sudah ada rapat dengan eksekutif untuk merevisi Peraturan Walikota yang menyebabkan kenaikan tagihan PBB.