Eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum Panji Gumilang ditolak majelis hakim pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12).
Putusan terhadap eksepsi Panji Gumilang tersebut setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. “Menurut majelis hakim, alasan-alasan atai dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum itu bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang diatur dalam KUHP sehingga eksepsi tersebut tidak dapat diterima," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Adrian Anju Purba SH LLM.
Disampaikan Adrian, adapun poin-poin eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Panji Gumilang itu semua menurut majelis hakim telah masuk dalam pokok perkara. Sehingga memerlukan pembuktian dalam pokok perkara bukan terkait formalitas. “Karena mengenai pokok perkara akan bicara pada putusan akhir, sebelumnya terlebih dulu proses pembuktian, tuntutan dan proses lainnya," ujarnya.
Dengan ditolaknya eksepsi perkara, maka sidang tetap dilanjutkan. Sidang akan digelar pada 13 Desember 2023 dengan agenda keterangan-keterangan para saksi. (oni)