Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, maka administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU RI. (azs/abd)