Ada Edaran Terbaru, Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Harus Mundur Paling Lambat Juli

Kamis 23 May 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, maka administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU RI. (azs/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 29 Dec 2024 - 20:45 WIB

Smartfren Bagikan 22.000 GB Paket Data

Minggu 29 Dec 2024 - 20:28 WIB

Pajak Daerah Meleset Jauh

Minggu 29 Dec 2024 - 20:13 WIB

Grand Opening, Papa Cookies Diserbu Warga