CIREBON- Kepastian para Pj Kepala Daerah maju Pilkada 2024 akan diketahui paling lambat pada Juli 2024. Hal ini sesuai surat edaran terbaru dari Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2134/SJ yang diterbitkan per 16 Mei 2024.
Dalam surat edaran itu, semua Pj Kepala Daerah yang akan maju pada Pilkada 2024 harus menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah.
Sementara mengacu Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2024, jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus 2024.
Maka, jika para Pj Kepala Daerah maju di Pilkada 2024, maka kemungkinan pernyataan kesiapannya akal mulai mengemuka pada Juli 2024. Bahkan, jika ada yang maju, maka mundur mulai 16 Juli 2024. Di Cirebon sendiri, salah satu sosok yang dinantikan kepastiannya adalah Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi.
BACA JUGA:Kasus Vina: Tetangga Pegi Diserang Netizen, Disebut sebagai Andi dan Dani
Menanggapi hal ini, pria yang akrab disapa Gus Mul itu hanya melemparkan isyarat lewat senyuman. Tidak mengiyakan, tapi tidak pula menyangkalnya. Yang pasti, kata Gus Mul, sebagai ASN, ia terikat rambu- rambu yang membatasi gerak-geriknya.
Sebelumnya, Gus Mul sudah menegaskan bahwa ia saat ini fokus menjalankan tugas sebagai Pj Walikota Cirebon. “Seperti yang sudah beberapa kali disampaikan Mas, saya tetap fokus untuk melaksanakan penugasan sebagai Pj Walikota sampai dengan selesai,” tegas Gus Mul pada Rabu lalu, 8 Mei 2024.
Gus Mul merasa heran dirinya dikabarkan siap maju pilkada. “Itu info dari mana Mas? Saya tetap fokus menjalankan tugas saya sebagai Pj Walikota sampai dengan selesai," tandasnya.
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah resmi mengeluarkan surat edaran kepada 266 Pj Kepala Daerah dengan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tertanggal 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Pegi DPO Kasus Vina, Ternyata Ini yang Dilakukan Polisi
Dalam surat edaran itu, Mendagri Tito mengatakan bahwa Pj Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2024 agar mundur dari jabatannya selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 dibuka.
Bunyi surat edaran tersebut, antara lain: berkenaan dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.
“Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota,” tegas Tito.
BACA JUGA:Prabowo Ganti Narasi Makan Siang Gratis