CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk bisa menuntaskan proses pemekaran Cirebon Timur.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan mengawal proses pemekaran sesuai dengan keinginan masyarakat yang tertuang dalam Musdesus di sejumlah desa.
Demikian dikatakan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikasa kepada Radar Cirebon, kemarin.
Dikatakannya, proses pemekaran Cirebon Timur saat ini masih dilakukan oleh Pemkab Cirebon. “Masih di Pemkab Cirebon, yakni kajian kapasitas daerah,” ujar Yadi Wikasa.
Menurutnya, kajian kapasitas daerah ini menjadi kewenangan Pemkab Cirebon dengan melibatkan akademisi dari Injabar Unpad. “Kajian kapasitas daerah ini yang melaksanakan Pemkab Cirebon melalui pihak ketiga yakni Injabar,” tuturnya.
Terkait batas waktu kajian kapasitas daerah ini, Yadi mengatakan, tidak lama lagi selesai dilaksanakan. “(Kajian) sebentar lagi selesai, sekitar tanggal 20 Juni bulan depan,” ujarnya.
Sebagai Kabupaten induk, lanjut Yadi, Pemkab Cirebon akan mengawal proses pemekaran Cirebon Timur, meskipun prosesnya telah di Provinsi Jawa Barat atau Kemendagri. “Kita akan terus kawal proses pemekaran ini,” tandas pria yang sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati Cirebon melalui PKB itu.
Sebelumnya, Sekjen FCTM Dr Taufik Ridwan MHum mengatakan, saat ini proses pemekaran Cirebon Timur masih menunggu hasil kajian akademisi dari Injabar. “Ada dua kajian, kajian ibukota dan kajian kapasitas daerah. Nah, yang sudah selesai itu kajian ibukota, terkait kajian kapasitas daerah akan selesai di bulan Juni mendatang,” ujar Taufik Ridwan.
Dijelaskannya, untuk kajian ibukota menghasilkan lima kecamatan yang layak menjadi ibukota Cirebon, yakni Kecamatan Karangwareng, Lemahabang, Karangsembung, Susukanlebak dan Kecamatan Waled.
“Lima kecamatan untuk ibukota diajukan ke Kemendagri, nanti Kemendagri yang memutuskan satu dari lima kecamatan itu,” tuturnya.
Taufik mengatakan, proses pemekaran sudah berada di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar). Sehingga, ketika dua kajian ini selesai nanti provinsi yang menindaklanjuti. “SKB di tingkat Kabupaten Cirebon sudah beres, tinggal SKB Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Menurutnya, untuk SKB Provinsi Jawa Barat tidak bisa dilaksanakan tahun 2024 ini, karena saat ini masih penjabat gubernur. “SKB itu harus diteken gubernur definitif dan DPRD Provinsi Jawa Barat, kemungkinan SKB Provinsi Jabar ini bisa dilaksanakan di tahun 2025,” pungkasnya. (den)