Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. “Karena memang belum ada jabatan yang diemban. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa,” tegas Hasyim.
Ia mengutarakan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD ProvinsiKab/Kota 2024 dilakukan serentak. Sehingga, seorang calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu.
BACA JUGA:74 ASN Pemkot Ikuti Udin dan UPKPPI
Jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir. “Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," pungkas Hasyim Asy’ari. (abd/rc/rm/jp)