CIREBON- Masa jabatan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 akan berakhir sekitar tanggal 11 Agustus 2024. Pada tanggal yang sama, diperkirakan para caleg terpilih Pemilu 2024 akan dilantik dan resmi menjadi anggota DPRD Kota Cirebon periode 2024- 2029.
Lalu muncul tanda tanya publik, apakah anggota DPRD yang telah dilantik pekan kedua Agustus 2024 itu harus mundur sebagai wakil rakyat ketika akan mencalonkan diri sebagai walikota atau wakil walikota? Pendaftaran
bakal calon walikota dan wakil walikota sendiri mulai 27-29 Agustus 2024.
Artinya, saat proses pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota, maka para caleg terpilih hasil Pemilu 2024 sudah resmi menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024-2029. Hal inilah yang akan menjadi hambatan bagi mereka yang sudah dilantik dan sudah menjabat lalu ingin maju pilkada, maka harus mundur kalau mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 27 November 2024.
Namun demikian, pihak KPU Kota Cirebon belum bisa memberikan jawaban pasti apakah mereka yang sudah dilantik, sudah menduduki jabatan, akan mundur kalau maju pilkada.
BACA JUGA:Tanamkan Nilai Kejujuran Sejak Dini
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengaku masih menunggu PKPU atau Peraturan KPU mengenai pencalonan peserta Pilkada 2024. “PKPU pencalonan belum terbit,” singkat Mardeko saat dikonfirmasi Radar Cirebon pada Selasa, 14 Mei 2024.
Senada disampaikan Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri. Menurut Hasan Basri, kalau melihat masa jabatan, maka caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik di bulan Agustus. Tapi, apakah mundur kalau maju pilkada, ia mengatakan masih menunggu Peraturan KPU RI. “Nanti. Kami masih menunggu PKPU RI. Sampai saat ini belum turun," kata Hasan.
PERLUDEM KRITIK KETUA KPU RI
Sementara itu, pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa caleg terpilih pada Pemilu 2024 dan memutuskan maju Pilkada 2024 tidak wajib mundur, dikritik keras oleh Perludem atau Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Pasalnya, caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dan pelantikan anggota DPRD yang berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon Sebut Surat Edaran Pj Gubernur Tidak Jelas
Sedangkan jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, lalu mulai kampanye 25 September hingga 23 November 2024.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam rilis resmi yang dikutip Radar Cirebon pada Selasa, 14 Mei 2024, mengatakan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar argumentasi Ketua KPU RI menjadi salah kaprah dalam konteks pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Pertama, langkah KPU yang tidak mengatur pengunduran diri caleg terpilih menunjukan sikap penyelenggaraan Pilkada 2024 yang tidak adil sesuai dengan azas penyelenggaraan Pilkada dan bertentangan dengan konstitusi.
Pasalnya perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih di Pemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya pada tahapan pilkada yang mana ketentuan caleg terpilih harus mengundurkan diri.
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas PNS