Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah menegaskan terkait dengan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya memang belum melekat pada hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Memang dalam pertimbangan hukum MK, MK menyebutkan bahwa masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024.
Namun dalam putusan yang sama, MK memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Aturan ini penting untuk menghindari penyelenggaraan pilkada yang diikuti oleh anggota legislatif terpilih yang dilekatkan hak-hak konstitusional pada dirinya yang berpotensi melekat adanya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan. Ketiga, aturan waktu caleg terpilih dengan mengikuti siklus tahapan pilkada harus diatur.
BACA JUGA:Tolak Study Tour Silakan, Jangan Rendahkan Profesi Guru
Jika yang bersangkutan merupakan caleg terpilih, maka saat melakukan pendaftaran calon kepala daerah, harus melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesuai dengan tahapan pencalonan.
“Sehingga ketika tepat pada hari pelantikan caleg tersebut (1 Oktober untuk DPR dan DPD serta waktu pelantikan DPRD), maka surat pengunduran diri yang didaftarkan saat pencalonan pilkada langsung dapat diproses pemberhentiannya sebagai aleg terpilih,” terang Khoirunnisa Nur Agustyati.
Atas dasar hal tersebut, Perludem mendorong beberapa hal. Pertama, KPU harus menjamin penyelenggaraan pilkada yang adil serta menghindari praktik penyelenggaraan pilkada yang diikuti oleh anggota legislatif terpilih pada potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.
Kedua, KPU harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
BACA JUGA:Karti, Warga Pertama yang Naik Haji dari Cilimusari, Kuningan: Awalnya Hanya Punya Uang Rp1,2 Juta
Ketiga, Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan dan memastikan KPU untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan caleg terpilih hasil Pileg 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024 tidak wajib mundur karena belum ada jabatan yang diemban. Ini berbeda dengan legislatif 2019-2024, harus mundur dari jabatan sekarang jika maju Pilkada 2024.
“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim di Jakarta, Kamis 9 Mei 2024.
Ia menambahkan, yang harus mudur jika hendak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yakni mereka yang saat ini Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih. “(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ucap Hasyim.
BACA JUGA:Kemenhub Tuntaskan 25 PSN
Masih kata Hasyim, bagi Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.