CIREBON-Proses pemekaran Cirebon Timur tengah berada di tingkat Provinsi Jawa Barat. Untuk bisa mewujudkan surat keputusan bersama (SKB) antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, harus menunggu adanya gubernur Jawa Barat definitif.
Demikian dikatakan Sekjen FCTM, Dr Taufik Ridwan MHum kepada Radar Cirebon, kemarin. Saat ini, lanjut Taufik Ridwan, prosesnya masih menunggu hasil kajian akademis dari Injabar.
“Ada dua kajian, kajian ibukota dan kajian kapasitas daerah. Nah, yang sudah selesai itu kajian ibukota, terkait kajian kapasitas daerah akan selesai di bulan Juni ini,” ujar Taufik Ridwan .
Dijelaskannya, untuk kajian ibukota menghasilkan lima kecamatan yang dinilai layak menjadi ibukota Cirebon. “Berdasarkan kajian ada lima kecamatan, yakni Kecamatan Karangwareng, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Karangsembung, Kecamatan Susukanlebak serta Kecamatan Waled. Nanti lima kecamatan ini diajukan, Kemendagri yang memutuskan,” tuturnya.
Taufik mengatakan, proses pemekaran sudah berada d itingkat Provinsi Jawa Barat. Sehingga, sambungnya, ketika dua kajian ini beres nanti akan ditindaklanjuti oleh provinsi. “SKB di tingkat Kabupaten Cirebon sudah beres, tinggal SKB Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.
Namun, untuk bisa melakukan SKB Provinsi Jawa Barat tidak bisa dilaksanakan tahun 2024 ini, karena gubernur yang ada merupakan penjabat gubernur. “SKB itu harus gubernur definitif dan DPRD Provinsi Jawa Barat, kemungkinan SKB Provinsi Jabar ini bisa dilaksanakan di tahun 2025,” ungkapnya.
Pihaknya yakin, SKB Provinsi Jabar di tahun 2025 bisa terlaksana. “SKB Provinsi pasti bisa dilaksanakan, karena daerah induk yakni Kabupaten Cirebon sudah bisa melaksanakan SKB, SKB Provinsi tinggal meneruskan saja,” ujarnya. (den)