Tak Ada Calon Perseorangan, Selanjutnya Dibuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati dari Parpol

Selasa 14 May 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Buka Lomba Olahraga Tradisional, Pj Bupati Jajal Sumpitan

Ketetapan mengenai syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pilkada telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024.

"Syarat tersebut mencakup dukungan sebanyak 67.129 KTP yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kuningan," jelasnya.

Kategori :