BACA JUGA:Buka Lomba Olahraga Tradisional, Pj Bupati Jajal Sumpitan
Ketetapan mengenai syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pilkada telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024.
"Syarat tersebut mencakup dukungan sebanyak 67.129 KTP yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kuningan," jelasnya.
Tags : #tidak ada yang mendaftar lewat jalur perseorangan
#kpud kuningan
#kabupaten kuningan
#jalur perseorangan
Kategori :
Terkait
Rabu 06 Nov 2024 - 18:55 WIB
Menangkan Pilkada Kuningan dan Pilgub Jabar, PSI Matangkan Strategi
Selasa 05 Nov 2024 - 20:08 WIB
Dua Warga di Luragung Terperosok ke Septic Tank, Satu Korban Tewas
Selasa 05 Nov 2024 - 20:05 WIB
Bawaslu Kuningan Terjunkan 1.927 Pengawas TPS Awasi Pencoblosan Pilkada 2024
Senin 04 Nov 2024 - 18:51 WIB
Personel Sat Narkoba Polres Kuningan Jalani Tes Urine Dadakan
Sabtu 02 Nov 2024 - 15:19 WIB
Pj Bupati Kuningan yang Baru Diminta Sukseskan Gelaran Pilkada
Terpopuler
Rabu 06 Nov 2024 - 20:23 WIB
Imbas Proyek Pokir, Dewan Ancam Hentikan Pembahasan RAPBD 2025
Rabu 06 Nov 2024 - 20:14 WIB
Simak, Ini Kata Mantan Kadis PU Kota Cirebon soal Gedung Setda yang Kini Ditangani Jaksa
Rabu 06 Nov 2024 - 20:02 WIB
Olly Sastra, Pejuang dari Cirebon yang Punya Jiwa Sosial Tinggi
Rabu 06 Nov 2024 - 20:11 WIB
Pendalaman, Jaksa dan Tim Ahli Konstruksi Bor Lantai Dasar Gedung Setda Kota Cirebon
Rabu 06 Nov 2024 - 20:06 WIB
Sudah Empat SKPD Siap Lelang Dini
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 19:48 WIB
Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Ini Kata Kemendagri
Kamis 07 Nov 2024 - 19:30 WIB
Berbagi Pengalaman Menghadapi Stigma
Kamis 07 Nov 2024 - 19:29 WIB
KPU Lantik 3.829 Orang KPPS Tersebar di 547 TPS
Kamis 07 Nov 2024 - 19:27 WIB
CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara
Kamis 07 Nov 2024 - 19:25 WIB