KUNINGAN- Pendaftaran calon perseorangan dibuka selama lima hari yakni 8-12 Mei 2024.
Selama periode tersebut, KPU Kuningan tidak menerima pendaftaran calon perseorangan untuk posisi bupati maupun wakil bupati.
Dengan penutupan pendaftaran calon perseorangan, maka proses selanjutnya adalah tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:Kelingan Adminduk: Inovasi untuk Percepat Layanan Kependudukan
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik pada 24-26 Agustus 2024.
Sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon, nantinya pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
"Proses penelitian persyaratan calon dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024," jelas kata Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono.
BACA JUGA:Bupati Imron Lepas Keberangkatan Calhaj asal Kabupaten Cirebon
Selain itu, lanjutnya, bagi bakal calon dari ASN, TNI, Polri, dan anggota legislatif sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 7 poin s menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tahapan kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Di Kabupaten Kuningan sendiri tidak ada calon bupati yang melalui jalur perseorangan.
BACA JUGA:Keliling Ruangan, Kapolres Pantau Pelayanan Publik
Dimana, prosesi penutupan sendiri secara simbolis disaksikan langsung oleh Bawaslu Kuningan.
Karena tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan, maka KPU Kabupaten Kuningan secara resmi menutup pendaftaran pada Minggu 12 Mei kemarin, pukul 23.59 WIB dini hari.
Dengan menutup gerbang pendaftaran, menandai berakhirnya periode pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada tersebut.