CIREBON- PT Sumber Wisata Plangon, selaku investor yang membangun mini zoo di kawasan Plangon sudah menyalahi aturan.
Sebab, adanya pengerasan untuk akses jalan dan lahan yang dilakukan pihak PT Sumber Wisata Plangon, merupakan proses pembangunan.
Namun, sayangnya mereka belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
BACA JUGA:Di Kota Cirebon Ada 83 Hektare Sawah Tadah Hujan, Pemkot Salurkan 8 Pompa Air Untuk Petani
"Artinya, kawasan tersebut belum mengantongi izin"
“Yang rugi kan Pemkab Cirebon juga. Ketika pengusaha sudah melakukan kegiatan tapi izinnya belum ada, jelas ada retrubusi yang hilang"
"Jadi tolong hentikan dulu kegiatannya sebelum mengantongi izin PBG,” jelas Wakil Ketua komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE.
BACA JUGA:Bantuan Pangan Tahap II Turun Bulan Ini, Alokasinya Untuk 612.875 Penerima
Kepala Badan PBG DPUTR Kabupaten Cirebon, Akhmad Rizal, sepakat dengan apa yang dikatakan anggota DPRD.
Dan, kata dia bentuk pengerasan jalan seperti yang dilakukan investor di kawasan Plangon adalah ilegal. Pasalnya, pihak PBG belum mengeluarkan izin atas nama PT Sumber Wisata Plangon.
Sebelumnya, investor wisata mini zoo di kawasan Plangon bernama Kiki, membantah pihaknya sudah melakukan pembangunan. Selama ini, menurutnya hanya kegiatan pemerataan lahan saja yang dilakukan di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Santer Disebut Maju Pilkada Kota Cirebon, Gus Mul: Saya Fokus Pj sampai Selesai
Kiki mengaku, rencana tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Talun dan Kecamatan Sumber itu pun, bukan wisata kebun binatang, namun hanya berupa kawasan wisata semacam mini zoo.
Yoga menambahkan, Pemkab Cirebon tidak mempersulit proses perizinan.
Baik di tingkat bawah hingga terbitnya nanti di bagian PBG DPUTR Kabupaten Cirebon.