Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar

Rabu 01 May 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Oleh: Unu Nurahman

SESUAI dengan Keppres Nomor 316 Tahun 1959, tanggal 02 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Hal ini merupakan apresiasi atas jasa Ki Hajar Dewantara (KHD) atau nama aslinya RM. Suwardi Suryaningrat.

Bagi dunia pendidikan Indonesia yang dilahirkan pada tanggal 02 Mei 1889, KHD merupakan Menteri Pengajaran Indonesia pertama dan mendapat julukan Bapak Pendidikan Nasional.

Pemerintah menganugerahinya gelar Pahlawan Nasional pada 28 November 1959 melalui Keppres Nomor 305 Tahun 1959. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui Surat Nomor 11911/MPK.A/TU.02.03/2024 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 menetapkan tema Hardiknas Tahun 2024 yaitu: Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar.

BACA JUGA:Pendaki Meninggal di Ciremai

Seluruh komponen pendidikan Indonesia diimbau untuk terus bergerak mensukseskan merdeka belajar yang sudah dicanangkan sejak 2019.

Melansir laman KSPSTENDIK Kemdikbud RI, logo Hardiknas Tahun 2024 sama seperti tahun sebelumnya. Dibentuk dari 3 elemen yang terdiri dari Bintang, Keceriaan dan Pena. 

Dengan masing-masing elemen menggambarkan Hari Pendidikan Nasional 2024 untuk melahirkan generasi berprestasi. Bintang, menggambarkan semangat Hardiknas yang selaras dengan visi dan misi pemerintah untuk melahirkan generasi Indonesia yang cerdas berkarakter.

Dengan garis luwes menggambarkan semangat adaptif dan tangguh menghadapi perubahan zaman yang sangat dinamis. 

BACA JUGA:Persebaya Pajang Foto Witan Sulaeman di Poster Nonton, Kode Merapat Musim Depan?

Keceriaan, menggambarkan suasana pendidikan Indonesia yang menggembirakan, penuh dengan antusiasme, dan gotong royong serta partisipasi publik.

Pena, menggambarkan proses pendidikan sebagai sebuah proses penciptaan mahakarya yang memerlukan perpaduan holistik antara kemampuan intelektual, emosional, dan spritual dalam pelaksanaan.

Kemendikbud mengeluarkan kebijakan merdeka belajar pada tahun 2019 untuk melakukan transformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan berprofil Pancasila.

Mengutip penjelasan Mendikbud Nadiem Makariem, merdeka belajar adalah kemerdekaan setiap unit pendidikan untuk berinovasi dan kemerdekaan berpikir para guru untuk mengubah belajar di dalam kelas menjadi di luar kelas (outing class) sehingga nuansa pembelajaran agar menjadi lebih nyaman dan menyenangkan.

Tags :
Kategori :

Terkait